"Kota Yogyakarta masuk level 4 PPKM jadi sesuai inmendagri ya menungu tanggal 26 [juli] itu," jelasnya.
Aji menambahkan, Pemda selama lima hari kedepan juga terus meningkatkan tracing dan testing kasus Covid-19 di DIY. Untuk kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 maka diwajibkan melakuakn tracing dan testing minimal 15 orang per 1000 penduduk per minggu.
Untuk penanganan Covid-19, Pemda sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri dalam melakukan perubahan APBD reguler. Pemanfaatan APBD bisa diubah sesuai kebutuhan PPKM level 3 dan 4.
"Tapi untuk danais (dana keistimewaan diy-red), sampai hari bini belum ditindaklanjuti [karena] belum ada pmk (peraturan kementerian keuangan-red)," imbuhnya.
Baca Juga:210 Ribu Karyawan Mall di Surabaya Terancam PHK Akibat Perpanjangan PPKM Darurat
Kontributor : Putu Ayu Palupi