Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus

Sigit mengatakan bahwa sudah seharusnya dalam perubahan statuta suatu universitas perlu memperhatikan berbagai hal sebagai pertimbangan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Juli 2021 | 21:55 WIB
Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus
Universitas Indonesia (dok UI)

Sebagai informasi, Rektor UI Ari Kuncoro baru-baru ini mendapat sorotan publik terkait dirinya yang merangkap jabatan dari seorang Rektor sekaligus menjadi Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hal tersebut dinilai melanggar Statuta UI pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Pasal 35 huruf c.

Kendati demikian, Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani pembaruan dari aturan tersebut yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Adapun isi yang menjadi sorotan yakni diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Baca Juga:Ramai soal Rektor Rangkap Jabatan, Ade Armando Ingin Statuta UI Dicabut

Peraturan tersebut ternyata telah disahkan pada tanggal 2 Juli 2021 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak