Perbolehkan Mahasiswa Makan di Warung Burjo, Satpol PP Jogja Batasi Waktu 20 Menit

Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:20 WIB
Perbolehkan Mahasiswa Makan di Warung Burjo, Satpol PP Jogja Batasi Waktu 20 Menit
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto. [Antara]

SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta, Agus Winarto memperbolehkan masyarakat menyantap makanan di warung makan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mahasiswa yang biasa memilih warung makan seperti burjo, diberi batasan waktu 20 menit.

"Aturannya tidak jauh berbeda. Jadi setiap warung makan boleh melayani pembeli makan di tempat, namun masing-masing diberi waktu 20 menit," terang Agus dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).

Agus melanjutkan, warung makan dan burjo hanya boleh menerima tiga orang pelanggan untuk makan ditempat.

"Saya pikir mahasiswa kan sudah familiar terhadap medsos, dimana banyak berita yang terverifikasi kebenarannya terhadap aturan PPKM ini, seharusnya mereka lebih tahu," ungkap dia.

Baca Juga:PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya

Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away untuk menghindari kerumunan.

"Kami juga akan berpatroli terus ke warung makan yang ada di wilayah Kota Jogja. Jadi bagi warung makan yang ditemukan banyak pelanggan dalam satu tempat akan dibubarkan," kata dia.

Satpol PP Yogyakarta tidak langsung memberikan sanksi. Pihaknya akan memberi teguran dan meminta pedagang tak perlu mengulanginya.

"Ya kami tegur saja agar tidak mengulangi lagi. Aturan makan di tempat ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pelanggan yang membeli harus take away sesuai jam operasionalnya," terang dia.

Namun begitu, pedagang harus benar-benar melayani pelanggan untuk membawa pulang makanannya. Jangan sampai tetap menerima pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas

Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga berubah nama menjadi PPKM Level 4 dan diperpanjang sampai 25 Juli, Agus belum menindak para pedagang di Kota Jogja. Ia mengaku pedagang cukup koperasi.

"Sampai saat ini masih berupa teguran dan pedagang juga mau memahami aturan. Kami juga meminta petugas untuk tidak menggunakan kekerasan," katanya.

Agus berharap adanya kelonggaran PPKM Level 4 ini, pedagang dan pembeli selalu disiplin. Ia menyatakan adanya aturan ini sebagai upaya menekan angka penambahan kasus baru Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini