Perbolehkan Mahasiswa Makan di Warung Burjo, Satpol PP Jogja Batasi Waktu 20 Menit

Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Juli 2021 | 12:20 WIB
Perbolehkan Mahasiswa Makan di Warung Burjo, Satpol PP Jogja Batasi Waktu 20 Menit
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto. [Antara]

SuaraJogja.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta, Agus Winarto memperbolehkan masyarakat menyantap makanan di warung makan selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mahasiswa yang biasa memilih warung makan seperti burjo, diberi batasan waktu 20 menit.

"Aturannya tidak jauh berbeda. Jadi setiap warung makan boleh melayani pembeli makan di tempat, namun masing-masing diberi waktu 20 menit," terang Agus dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).

Agus melanjutkan, warung makan dan burjo hanya boleh menerima tiga orang pelanggan untuk makan ditempat.

"Saya pikir mahasiswa kan sudah familiar terhadap medsos, dimana banyak berita yang terverifikasi kebenarannya terhadap aturan PPKM ini, seharusnya mereka lebih tahu," ungkap dia.

Baca Juga:PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya

Agus mengatakan, jika warung makan sudah terisi tiga orang pelanggan makan di tempat, pembeli lain hanya boleh dilayani untuk membawa pulang makanan atau take away untuk menghindari kerumunan.

"Kami juga akan berpatroli terus ke warung makan yang ada di wilayah Kota Jogja. Jadi bagi warung makan yang ditemukan banyak pelanggan dalam satu tempat akan dibubarkan," kata dia.

Satpol PP Yogyakarta tidak langsung memberikan sanksi. Pihaknya akan memberi teguran dan meminta pedagang tak perlu mengulanginya.

"Ya kami tegur saja agar tidak mengulangi lagi. Aturan makan di tempat ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pelanggan yang membeli harus take away sesuai jam operasionalnya," terang dia.

Namun begitu, pedagang harus benar-benar melayani pelanggan untuk membawa pulang makanannya. Jangan sampai tetap menerima pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas

Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga berubah nama menjadi PPKM Level 4 dan diperpanjang sampai 25 Juli, Agus belum menindak para pedagang di Kota Jogja. Ia mengaku pedagang cukup koperasi.

"Sampai saat ini masih berupa teguran dan pedagang juga mau memahami aturan. Kami juga meminta petugas untuk tidak menggunakan kekerasan," katanya.

Agus berharap adanya kelonggaran PPKM Level 4 ini, pedagang dan pembeli selalu disiplin. Ia menyatakan adanya aturan ini sebagai upaya menekan angka penambahan kasus baru Covid-19 dengan meminimalisasi kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak