"Sehingga buruh tersebut tidak bisa dapat BSU karena secara formal yang dilaporkan bahwa gajinya dia lebih dari Rp3,5 juta," terangnya.
Besaran BSU Rp500 ribu per bulan dinilai tak cukup untuk membayar kompensasi bagi buruh yang terkena dampak PPKM sejak 3 Juli 2021 lalu. Dengan kata lain sudah 27 hari buruh terdampak PPKM.
"Selama itu pula jadup maupun BSU belum pernah diberikan kepada kami," imbuhnya.
Baca Juga:Luhut Minta Konversi Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Wilayah DIY Ditambah