SuaraJogja.id - Pemda DIY akan memanfaatkan eks Hotel Mutiara 1 dan 2 di kawasan Malioboro untuk menjadi rumah sakit (RS) darurat Covid-19. Kebijakan ini diputuskan karena persentase pemanfaatan tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di DIY baru mencapai 32,3 persen. Penggunaan Hotel Mutiara sebagai RS darurat sudah dikoordinasikan bersama Kementerian PUPR.
"Ini ada bangunan [Hotel Mutiara] yang kami harapkan juga bisa segera diselesaikan oleh [Kementerian] PUPR dan hari ini juga sudah dilakukan peninjauan. Semoga bisa segera diselesaikan," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (31/07/2021) sore.
Menurut Sultan, tambahan RS darurat tersebut diharapkan dapat menampung pasien Covid-19 yang tidak tertampung di RS rujukan. Selain itu untuk menampung pasien yang awalnya melakukan isolasi mandiri (isoman) namun harus dirujuk ke rumah sakit.
Tak hanya itu, Pemda juga akan menambah kapasitas tempat tidur di RS rujukan untuk pasien Covid-19 yang sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini dilakukan karena kasus pasien yang meninggal saat isoman cukup tinggi di DIY. Berdasarkan catatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, sebanyak 698 pasien Covid-19 meninggal saat isoman 1 sampai 27 Juli 2021 lalu.
Baca Juga:Diminta Menteri Luhut Tambah Tempat Tidur RS COVID-19, Pemda DIY Siapkan 50 Persen
"Diharapkan pasien yang menjalankan isoman dengan gejala sedang dan berat bisa segera dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.
Sultan menyebutkan, selain kapasitas tempat tidur yang ditambah, Pemda berupaya menekan angka kematian pasien isoman. Diantaranya melakukan penjemputan pasien isolasi mandiri untuk dipindahkan ke shelter terpadu.
"Namun upaya ini belum dilakukan di seluruh kabupaten/kota di diy," tandasnya.
Sementara untuk memulihkan perekonomian, Pemda merealisasikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Bantuan yang diambil langsung dari APBD DIY disaluran melalui koperasi-koperasi yang menaungi para PKL dalam bentuk bantuan modal usaha.
Dari hasil rekapan Pemda, sebanyak 116 koperasi nantinya akan menyalurkan bantuan ini. Modal kerja yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.
Baca Juga:BOR RS Rujukan COVID-19 di Jakarta Turun Jadi 62 Persen
"Kalau memang nantinya berupa pinjaman oleh koperasi, bunganya harus sangat kecil, sekitar 0,5 persen saja pertahun. Ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat bagi koperasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi