Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini

Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Ketua Koperasi di Jogja Korupsi Parkir ABA Rp4,1 M, Walkot: Di Komaba Cari Duit Sana Sini
Wali Kota Yogyakarta Harydi Suyuti memberi keterangan saat vaksinasi massal di XT square, Senin (2/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menanggapi terungkapnya kasus jual beli serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta. Ia menyebut bahwa tersangka berinisial ES (54) memanfaatkan jabatannya untuk mencari uang dengan cara yang salah.

Pemkot sendiri tidak langsung menunjuk ES sebagai pengelola Taman Parkir itu. Namun Koperasi Malioboro Abu Bakar Ali (Komaba) yang diberikan izin untuk mengelola.

"Jadi kan awalnya Komaba yang mendapat izin mengelola. Selanjutnya orang ini (ES) mengatasnamakan Komaba dan dia yang mengelola. Karena dia melakukan tindakan sendiri dan dikenakan tindak pidana itu. Penunjukannya tidak ke Edi (tersangka), tapi ke koperasinya," ujar Haryadi dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).

Seorang warga melintasi deretan kios pedagang di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Kota Yogyakarta, Jumat (6/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Seorang warga melintasi deretan kios pedagang di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Kota Yogyakarta, Jumat (6/8/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Haryadi tak menampik, saat menjadi ketua, ES memang memanfaatkan jabatan untuk mencari uang.

"Nah saat dia jadi (ketua), di Komaba itu cari duit ke sana kemari, jualan (kios) itu. Yowes gitu (ya sudah gitu)," katanya.

Ia mengatakan bahwa kios, lapak, dan parkiran di ABA hanya dikelola oleh Komaba. Dengan demikian, hak dan kewajiban koperasi hanya untuk mengelola, tak bisa menjual.

"Yang di sana barang dia bukan? Jika memang barang dia, maka dijual ya tidak kena pidana, tapi kalau milik orang lain dan dijual tentu kena pidana," ungkap Haryadi.

Ia mengatakan bahwa kasus korupsi dan TPPU ES harus terus dilanjutkan. Pasalnya jika ranahnya sudah merugikan orang banyak kasus harus diselesaikan.

"Ya lanjutkan saja, harus diselesaikan itu," ujar dia.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Lilik Ardiyanto menetapkan ES sebagai tersangka kasus TPPU. ES menjual serta menyewakan kios dan lapak di Taman Parkir ABA namun uang tersebut tak disetor ke Pemkot Yogyakarta.

"Yang seharusnya dibayarkan tapi malah dia gunakan sendiri. Sehingga pemerintah tidak pernah menerima uang itu. Ada 40 lapak yang dikelola oleh koperasi tersebut," jelas Lilik dihubungi wartawan, Jumat.

ES disangkakan Pasal Pasal 2 dan 3 UU No 8/2010 tentang TPPU berlapis dengan Pasal 8 dan 12 Tipikor karena terdapat unsur pemaksaan.

"Itu locus tempusnya dari tahun 2014-2016. Tersangka mengelola taman parkir dengar surat tugas dari Dinas Pariwisata Kota Jogja. Dia bukan PNS, tapi mendapat surat khusus untuk mengelola," terang Lilik.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Kejari antara lain, dokumen serta uang senilai Rp100 juta. Jumlah tersebut adalah sisa dan ES juga diketahui membeli mobil dengan down payment (DP) sebesar Rp15 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini