SuaraJogja.id - Penasihat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman, Sismantoro menyatakan secara tegas bahwa pihaknya menolak penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) selama 2 bulan. Lurah-lurah menilai instruksi penundaan itu tidak berdasar.
"Iya, saya sudah sampaikan saya menolak (Pilur ditunda 2 bulan)," kata Sismantoro saat dihubungi awak media, Rabu (11/8/2021).
Sismantoro menjelaskan, penundaan Pilur kali ini menyusul instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat yang bernomor 141/4251/sj. Pada surat tersebut salah satu alasan yang mendasari penundaan itu adalah akibat penyebaran kasus Covid-19.
Namun, pihaknya menilai instruksi penundaan itu tidak cukup berdasar. Pasalnya jika berkaca pada 2020 lalu, pelaksanaan Pilur pada kenyataannya tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Baca Juga:Bupati Sleman Siapkan Bantuan Pendidikan Untuk Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Artinya, lanjut dia, pelaksanaan Pilur tahun lalu itu bisa diselenggarakan dengan tetap menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat, terbukti dari tidak munculnya klaster penyebaran Covid-19 pada 49 kalurahan yang melangsungkan Pilur kala itu.
"Sudah jelas kita sampaikan keberatan itu. Karena apa? Kalau dasar hanya pandemi itu mau selesai tahun berapa? Tidak ada jaminan," tegasnya.
Terlebih lagi, lanjut Sismantoro, Pilur pada tahun ini hanya diselenggarakan pada 35 kalurahan saja. Ditambah dengan pelaksanaannya yang dijamin cepat dan aman karena menggunakan sistem e-voting.
"E-voting itu dalam pelaksanaannya itu satu orang pemilih hanya membutuhkan waktu 2 menit. E-voting itu juga sudah dicoba tahun 2020 dan berhasil sukses tidak ada klaster Covid-19," tuturnya.
Sismantoro lantas membandingkan pelaksanaan Pilur menggunakan sistem e-voting yang memakan waktu hanya 2 menit dengan distribusi bantuan sosial (bansos) Menurutnya pada penyaluran bansos tidak jarang malah memakan waktu lebih lama dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Maju Bareng, Eks Manajer PSS Sleman Lawan Istri di Pemilihan Lurah
"Pembagian beras itu satu orang saya pantau itu 17 menit satu orang. Jam 8 sampai jam 3. Pilihan lurah per TPS hanya 2 jam selesai dengan menggunakan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Disampaikan Sismantoro, penundaan Pilur sendiri akan berimbas kepada sejumlah hal. Baik anggaran yang membengkak hingga bahkan sistem pemerintahan yang akan terganggu dan tidak berjalan maksimal.
"Kaitanya dengan di dalam sistem pemerintah, kegiatan pemerintah yang harus bertanggung jawab pada masyarakat akan terhambat kalau selama ini hanya Plt Lurah," terangnya.
Menyikapi hal ini, pihaknya meminta agar Pemkab Sleman dapat mengakomodir keluhan yang telab disampaikan oleh para lurah. Sehingga nantinya Pilur dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang sebelumnya ditentukan.
Lurah-lurah di Sleman pun juga berkomitmen penyelenggaran Pilur nantinya akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat. Agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru di masyarakat.
"(Kami minta Pilur) sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Pemkab Sleman dan Pemkab juga akan membuat surat keberatan kepada Kemendagri. Kami juga siap Pilur dengan protokol kesehatan ketat," tandasnya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Pilur di Sleman secara serentak di 35 Kalurahan rencananya akan digelar pada 12 September 2021 mendatang. Namun, dengan turunnya instruksi Kemendagri itu pelaksanaan Pilur harus dimundur selama 2 bulan.