Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi

korupsi di Indonesia terus meroket dalam dua tahun terakhir

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:33 WIB
Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

“Lalu memperbaiki integritas pemberantasan korupsi. Tidak hanya UU KPK yang diperbarui tetapi juga UU Korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, KPK juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan pemberantasan korupsi di setiap lini. 

"Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik dan melakukan pelaporan jika melihat adanya tindak korupsi," tambahnya. 

Baca Juga:Pustral UGM Soroti Proyek Padat Karya: Rawan Praktik Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak