SuaraJogja.id - Sebanyak 406 warga binaan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kabupaten Sleman mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahung Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah itu berasal dari 250 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang berada di Pakem, Sleman. Sedangkan sisanya sebanyak 156 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal dengan Lapas Cebongan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Cahyo Dewanto mengatakan, pemberian remisi dilakukan setiap tahunnya bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan RI. Ia merinci, dari 250 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 239 orang yang mendapat Remisi Umum.
"Lalu 4 orang langsung bebas dan 7 lainnya masih melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda," kata Cahyo dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:HUT ke-76 RI, 766 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
Cahyo, menyatakan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, baik secara administrasi dan substansi; dalam hal ini yakni berkelakuan baik.
Jumlah remisi telah diatur sedemikian rupa yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengiran masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalanI proses masa pidana.
Sementara itu, Kepala Lapas Cebongan Kusnan mengatakan, secara keseluruhan warga binaan saat ini mencapai 276 orang. Lalu yang diusulkan mendapatkan remisi ada sebanyak 164 orang.
Ia merinci yang disetujui ada 156 orang untuk Remisi Umum I dan 9 orang Remisi Umum 2 langsung bebas dengan rincian 6 orang menjalani asimilasi di rumah, 3 orang masih ada di dalam lapas.
"Jadi dengan mendapatkan remisi, 3 orang dan 6 orang yang menjalani asimilasi di rumah secara otomatis bebas hari ini," ungkap Kusnan.
Baca Juga:Meriahkan HUT ke-76 RI, Kelompok Pemuda di Sleman Pasang Naga 100 Meter di Gang Kampung
Kegiatan penyerahan remisi kepada warga binaan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sleman saja. Melainkan dilakukan secara serentak di seluruh indonesia yang diselenggarakan pula melalui virtual oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang memberikan secara simbolis beberapa remisi itu menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan saja. Tetapi juga apresiasi oleh negara terhadap warga binaan yang telah memperbaiki perilakunya secara keseluruhan.
"Pemberianan remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional," ujar Kustini.
Kustini menilai pemberian remisi ini sudah seharusnya dilihat sebagai motivasi bagi warga binaan. Agar ke depan seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu berupaya untuk mematuhi dan menaati hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani hukuman," terangnya.
Menurut Kustini, pemberian remisi ini bukan lantas sebagai percepatan warga binaan memperoleh kebebasan. Melainkan sebuah motivasi diri kepada seluruh warga binaan agar dapat siap beradaptasi lagi di dunia luar.
"Remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," pungkasnya.