Obsesi Tak Kesampaian, EM Jadi Dokter Gadungan Tipu Perawat

Tersangka juga sudah mengajak korbannya, yang merupakan janda, untuk tidur bersama hingga berhubungan intim.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:39 WIB
Obsesi Tak Kesampaian, EM Jadi Dokter Gadungan Tipu Perawat
EM dokter gadungan dihadirkan di Mapolsek Pakem, Rabu (18/8/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

"Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun pada Juli, korban mendesak janji tersangka yang akan menikahi," ucapnya.

Karena terdesak, maka tersangka membuat alasan akan ke Bandung mengurus perceraiannya dengan istri yang ada di Bandung.

"Tersangka ke stasiun ini diantar korban. Tapi setelah itu hilang kontak, korban tak bisa menghubungi tersangka lagi. Korban lalu melapor ke Mapolsek Pakem," tutur Nuning.

Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto menyebutkan, korban, yang awalnya merupakan seorang perawat, telah diminta resign dari pekerjaannya.

Baca Juga:Lusa! Polisi Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 Miliar

Sempat mengajak tinggal satu kontrakan, tersangka juga sudah mengajak korbannya, yang merupakan janda, untuk tidur bersama hingga berhubungan intim.

Karena tak enak dengan tetangga sekitar, korban akhirnya mencarikan tersangka tempat tinggal yang tak jauh dari kediaman korban.

Pascalaporan dari korban dan menyelidikinya, petugas Reskrim Polsek Pakem akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Jogja, tak jauh dari RS PKU Muhammadiyah Ngupasan.

"Tersangka dipancing dan diiming-imingi lagi. Akhirnya bisa dihubungi. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Hadi.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita seragam batik biru Korpri, seragam PNS warna khaki, kartu identitas palsu PNS Dinkes DIY.

Baca Juga:Polisi Tak Tahan 5 Pelaku Penipuan Pakai Surat Bertanda Gubernur Sumbar, Ini Alasannya

"Sejak awal menghubungi korban, tersangka memang punya niat menipu," kata dia.

Uang yang didapatkan dari menipu korban, EM gunakan untuk membeli telepon genggam dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EM disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini