Karena tak enak dengan tetangga sekitar, korban akhirnya mencarikan tersangka tempat tinggal yang tak jauh dari kediaman korban.
Pascalaporan dari korban dan menyelidikinya, petugas Reskrim Polsek Pakem akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Jogja, tak jauh dari RS PKU Muhammadiyah Ngupasan.
"Tersangka dipancing dan diiming-imingi lagi. Akhirnya bisa dihubungi. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Hadi.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita seragam batik biru Korpri, seragam PNS warna khaki, kartu identitas palsu PNS Dinkes DIY.
Baca Juga:Lusa! Polisi Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 Miliar
"Sejak awal menghubungi korban, tersangka memang punya niat menipu," kata dia.
Uang yang didapatkan dari menipu korban, EM gunakan untuk membeli telepon genggam dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EM disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Polisi Tak Tahan 5 Pelaku Penipuan Pakai Surat Bertanda Gubernur Sumbar, Ini Alasannya