Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut belum bisa dilakukan akibat dari salah satu tersangka yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:33 WIB
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21
[ilustrasi] Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). [Istimewa]

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Jeffri menambahkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersebut terancam dikenakan sanksi pidana pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:Kulon Progo Jadi Daerah Pertama Sidangkan Kasus Perdagangan Anjing Konsumsi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak