Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul Ternyata Residivis

anggota DPRD Bantul yang jadi korban penganiayaan kini masih dirawat di RS lantaran alami luka serius

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 23 Agustus 2021 | 15:31 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anggota DPRD Bantul Ternyata Residivis
Kapolres Bantul (tengah) AKBP Ihsan menunjukkan barang bukti senter yang dipakai pelaku untuk melukai anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Diketahui ternyata tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan UU darurat karena memiliki senjata air soft gun. Dia sudah pernah divonis enam bulan kurungan.

"Masa tahanan enam bulan itu sudah dilewati di rutan Pajangan, Bantul. Dia keluar sekitar dua bulan yang lalu," terangnya.

Pria dengan pangkat dua melati itu menambahkan bahwa saat menganiaya, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

"Dia mengakui sebelum pergi ke rumah mertuanya sudah mabuk. Karena dipengaruhi alkohol dia gampang marah," katanya.

Baca Juga:Bantul Dapat 64 Ribu Vaksin Moderna, Prioritas untuk Booster Nakes

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak penganiayaan.

"Sampai hari ini sudah diperiksa. Semuanya sudah selesai segera kami tahan yang bersangkutan dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak