SuaraJogja.id - Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ikut menanggapi terkait penghapusan lukisan mural di Jembatan Kewek, Kota Jogja yang sempat viral beberapa waktu lalu. Menurut Haryadi ada cara lain untuk menyampaikan pesan dan ekspresi masyarakat melalui jalur yang baik.
"Aspirasi masyarakat itu kan boleh saja, asal dengan cara dan jalur yang baik sebagaimana masyarakat menyampaikan pesan," terang Haryadi ditemui wartawan di Kantor PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta, Selasa (24/8/2021).
Lukisan mural yang sebelumnya tertulis kata "Dibungkam", menurut Haryadi bukan merupakan pesan. Bahkan hal itu bernada provokatif.
"Kalau itu kan bukan pesan, itu memprovokasi. Nah kita harus melihat mana yang provokasi mana yang bukan," ujar dia.
Baca Juga:Bersiap Sekolah Tatap Muka, Pemkot Jogja Kejar 70 Persen Pelajar Tervaksin Bulan September
Bagi Haryadi mural tersebut sebaiknya tak perlu dibuat saat situasi seperti ini. Jika pun ingin menyampaikan pendapat ada jalur lain yang siap menampung.
"Ya kan ada jalur lain, kita punya wakil rakyat. Ya sudah, sampaikan saja kepada mereka," kata Haryadi.
Sebelumnya sebuah lukisan mural yang diketahui dilukis oleh seniman Jogja terpaksa dihapus oleh aparat. Mural yang berada di bawah Jembatan Kewek ini diketahui dilukis pada Sabtu (21/8/2021). Namun pada Minggu (22/8/2021) sudah dihapus dengan cat putih.
Salah seorang Seniman Jogja yang membuat mural, Bamsuck mengatakan bahwa Jembatan Kewek biasa menjadi media kreatif para seniman mural. Karenanya mereka seringkali menggambar mural di jembatan tersebut sebagai bentuk karya seni mereka.
Sebelumnya lukisan Bamsuck dan kawan-kawannya yang dibuat di Jembatan Kewek tak pernah dihapus. Baru kali ini muralnya dihapus dimungkinkan karena tulisan kata Dibungkam.
Baca Juga:Lebih Tenang di Jogja, Zaskia Adya Mecca Lelah dengan Kehidupan di Jakarta
Dia tidak menyangka hanya karena tulisan itu, karyanya tiba-tiba tidak ada lagi.
"Saya kan juga rakyat yang berhak bersuara, apa salahnya bersuara [lewat mural]. Padahal mural saya kan gambar tapi kok dimasukkan ke pasal [dianggap kriminal]," ungkapnya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).