"Masih ada yang sedang diproses[hak pakai]. Jangan sampai ada tekanan dari siapapun. Intinya TNI akan memegang legalitas yang dipunyai yang saat ini baru berjumlah 664 dari 955 hektare," imbuhnya.
Seperti diketahui, konflik sempat terjadi antara TNI AD dengan warga Urut Sewu terkait permasalahan pertanahan. Namun sengketa keduanya berakhir pasca turunnya sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada pertengahan 2020 lalu.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Dari 191 Ribu Tanah di Balikpapan, 30 Persen Mengalami Overlapping Sertifikat