SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY meminta masyarakat lebih waspada dengan tindak kejahatan bermodus business e-mail compromise (BEC). Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini yang banyak aktivitas akan lebih banyak memanfaatkan jaringan online.
Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan kejahatan bermodus BEC itu sangat dimungkinkan terjadi kepada siapa saja. Terbukti dengan kasus saat ini yang ternyata cukup tinggi.
"Kejahatan BEC ini bisa terjadi kepada siapa saja dan saat ini memang angkanya cukup tinggi. Tidak hanya di Polda DIY tetapi secara nasional banyak sekali korban," kata Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021).
Bahkan, lanjut Roberto, tindak pidana yang memanfaatkan sistem jaringan online itu sudah menjadi pembahasan secara internasional, bukan lagi level nasional Indonesia saja.
Baca Juga:Data Pribadi Kian Terancam, Mayoritas Pengguna 2FA Orang Berpenghasilan Tinggi
"Dan ini menjadi pembahasan secara dunia internasional karena Indonesia salah satu korban Indonesia. Indonesia menjadi salah satu korban yang tertinggi untuk kejahatan business e-mail compromise ini," ungkapnya.
Roberto memberikan sejumlah saran dan imbauan untuk lebih memproteksi diri sendiri dari tindak kejahatan tersebut. Sebab tidak dipungkiri di masa pandemi interaksi secara langsung atau offline akan tergantikan dengan online.
Salah satu yang wajib diperhatikan adalah dengan memperhatikan secara detail pemberitahuan email yang diterima. Apalagi saat menggunakan email untuk transaksi keuangan.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha apabila menemukan kejanggalan dalam pemberitahuan email seperti misalnya berubahnya nomor tujuan rekening. Mohon kiranya menghubungi atau memverifikasi kepada penerima terlebih dahulu," tuturnya.
Verifikasi itu penting untuk dilakukan setiap akan melangsungkan transaksi keuangan. Agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut Disebut Baru Dua Kali Lewati Jalur Breksi
"Apakah betul sudah adanya perubahan nomor tujuan rekening, kalau memang sudah bisa dipastikan silakan untuk dilakukan transaksi keuangan tersebut," imbuhnya.
Selain itu, disampaikan Roberto, terutama kepada pelaku usaha agar senantiasa melakukan keamanan maksimal atau maximum security terhadap seluruh peralatan pendukung dalam pekerjaan.
"Salah satunya adalah email karena ini sangat penting baik kata kunci atau password daripada email itu sendiri termasuk bagaimana penggunaan cara gadget agar betul-betul memperhatikan segi keamanannya," terangnya.
Lalu yang terakhir masyarakat juga diimbau apabila menemukan atau sudah merasa menjadi korban kejahatan terutama tindak kejahatan siber agar segera melaporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat itu menjadi salah satu kunci penanganannya.
"Kami memohon dan meminta agar seluruh masyarakat berperan aktif langsung melaporkan kepada kepolisian terdekat atau silakan 24 jam menghubungi subdit siber ditreskrimsus Polda DIY," imbaunya.
Terbaru, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan siber dengan modus business e-mail compromise (BEC). Kasus yang melibatkan jaringan internasional itu berhasil menguras harta korban hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
"Ini adalah kasus yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Dalam hal ini keterlibatan ada jaringan internasional, kita katakan sebagai African group dari kejahatan BEC," kata Roberto saat rilis kasus.
Dalam kasus ini satu orang tersangka perempuan berhasil diamankan yakni berinisal MT (46) yang merupakan warga Jakarta. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IG alias KN warga negara Nigeria, Afrika masih ditetapkan sebagai buron.
Dijelaskan Roberto, sasaran aksi kejahatan dari kelompok tersebut adalah mengincar kerentanan dari sebuah surat elektronik (surel) atau email. Sasarannya itu lebih khusus yang memiliki celah saat digunakan untuk bertansaksi keuangan.