SuaraJogja.id - Menyusul turunnya PPKM jadi Level 3 di DIY, Pemkot Yogyakarta meminta warung makan dan kafe segera mengajukan QR Code ke Pemerintah Pusat lewat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan hal itu dilakukan sebagai antisipasi dan pengecekan bahwa pelanggan sudah divaksin dan aman ketika masuk ke tempat tersebut.
"Sekarang saya minta seluruh hotel, cafe tempat-tempat umum harus menyiapkan dan mengajukan registrasi kepada Pusdatin untuk memperoleh QR Code," jelas Heroe ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Ketika pelaku usaha dan hotel sudah memiliki QR Code, pelanggan dan pengunjung harus mendownload aplikasi pedulilindungi. Ketika masuk mereka harus melakukan scan barcode sebagai bukti sudah aman dan telah divaksin.
Baca Juga:PPKM di DIY Turun ke Level 3, Bupati Bantul: Tempat Wisata Segera Dibuka
"Dengan aplikasi itu pengguna bisa menemukan bukti vaksin, selain itu aplikasi ini juga berfungsi untuk melakukan scan barcode di lokasi-lokasi tertentu," katanya.
Ia menerangkan bahwa tak hanya menyasar warung makan dan kafe serta hotel. Pihaknya juga akan meminta pedagang angkringan untuk memiliki QR Code.
Kendati demikian, Heroe akan menerapkan di angkringan yang memiliki lokasi luas dan dapar menampung banyak pembeli.
"Yang di level 3 (PPKM) itu boleh makan jadi 60 menit kan. Jika angkringan yang kapasitas besar harus ada QR code. Ya kita lihat jumlahnya nanti," kata dia.
Pihaknya masih akan membahas mekanisme untuk penerapan scan barcode di angkringan-angkringan.
Baca Juga:PPKM di DIY Turun ke Level 3, Disdikpora Bantul: PTM Tunggu Kebijakan Kepala Daerah
Lebih lanjut, turunnya PPKM Level 3 di DIY, Pemkot Yogyakarta juga mengajukan destinasi wisata yang akan dibuka hingga perpanjangan 11 September 2021. Museum menjadi salah satu lokasi yang dibuka di Kota Pelajar.
"Destinasi wisata bisa dibuka atau tidak masih dibahas. Tapi museum boleh dibuka. Karena museum tertutup dan kita bisa mengendalikan jumlahnya (pengunjungnya)," kata dia.
Jika pengajuan pembukaan museum diterima, pengelola museum diperbolehkan mengajukan izin ke Pemkot.
"Jadi setelah mereka mengajukan pembukaan museum, kami akan cek protokol kesehatannya (penjagaan jarak dan juga fasilitas penunjang)," kata Heroe.