Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Polda DIY Amankan Sindikat Skimming ATM, Rugikan Korban Hingga Rp21 Juta Lebih
sindikat skimming ini beraksi dengan mencuri data dari kartu ATM korban.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 September 2021 | 20:54 WIB

BERITA TERKAIT
5 Cara Lindungi Diri dari Kejahatan Skimming atau Penyadapan ATM
18 Agustus 2021 | 08:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
23 Mei 2025 | 16:04 WIB WIBTerkini