Endriadi menyebut salah seorang tersangka mengetahui teknik skimming ini setelah belajar dari rekannya yang juga seorang residivis. Sedangkan untuk alat-alat yang digunakan dalam aksinya itu didapatkan dengan cara membeli secara online.
"Untuk skimming mereka beli di medsos, online, kemudian untuk ATM kosong juga demikian," terangnya.
Disampaikan Endriadi, ketiga tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di Jawa Tengah.
Dari tangan para trsangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada 11 kartu ATM dari beberapa bank, 17 KTP palsu, satu unit laptop, satu unit mesin penduplikat data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM dan satu unit kamera pengintai digital portabel.
Baca Juga:Marak Kasus Kejahatan Siber, Ditreskrimsus Polda DIY Sarankan Hal Ini
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, sindikat ini tidak hanya melangsungkan aksinya di Yogyakarta melainkan juga di daerah lain. Setidaknya ada 14 titik mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jawa Barat.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.