Polda DIY Amankan Sindikat Skimming ATM, Rugikan Korban Hingga Rp21 Juta Lebih

sindikat skimming ini beraksi dengan mencuri data dari kartu ATM korban.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 September 2021 | 20:54 WIB
Polda DIY Amankan Sindikat Skimming ATM, Rugikan Korban Hingga Rp21 Juta Lebih
Rilis kasus sindikat skimming kartu ATM di Mapolda DIY, Selasa (7/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 03 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak