"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.
Baca Juga:Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Tanpa Busana di Solok Ternyata Masih Pelajar