SuaraJogja.id - Musyawarah Daerah (Musyda) PMI DI Yogyakarta yang akan digelar 25 September 2021 mendatang, mendapat pertentangan dari PMI Kota Yogyakarta yang belum mendapat kepastian pengurusan masa bakti 2021-2026. Hal itu akan menimbulkan pemilihan lembaga kemanusiaan yang cacat prinsip.
Kuasa Hukum PMI Kota Jogja Siswoto membeberkan bahwa PMI DIY terlalu egois jika harus menggelar Musyda tanpa melibatkan PMI kota di DIY.
"Kalau empat Kabupaten ikut tapi Kota Jogja tidak diikutsertakan tentu ada kecacatan dalam tubuh PMI dalam penyelenggaraan Musyda nanti. Mungkin secara jumlah sah jika ada Ketua baru yang terpilih. Namun itu cacat prinsip. Kami minta ini harus ditunda, " ujar Siswoto ditemui wartawan di Kantor PMI Kota Jogja, Kotagede, Sabtu (11/9/2021).
Bukan tanpa alasan PMI Kota meminta penundaan Musyda yang tinggal 2 pekan ini. Tak diterbitkannya SK Pengesahan Kepengurusan PMI Kota Jogja berpotensi menghilangkan hak suara saat musyawarah itu digelar. Padahal pada 30 Maret 2021 sudah terpilih Ketua yang baru secara aklamasi, dan digelar dengan Musykot sesuai AD/ART.
Baca Juga:Terdampak Covid-19, PMI Sebut Donor Darah di Jogja Menurun
"Artinya kami tidak bisa memberikan hak kami di musyawarah itu. Kepengurusan kami tidak jelas karena belum diterbitkannya SK ini," ujar dia.
Kekhawatiran ini menjadi polemik bagi seluruh anggota PMI Kota. Pada akhirnya mereka melayangkan gugatan terhadap Ketua PMI DIY, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo ke Pengadilan Negeri (PN).
Adik dari Sri Sultan HB X itu digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Masuknya perdata. Jadi pihak tergugat (Gusti Prabu) melanggar kebiasaan yang dilakukan di dalam kepengurusan PMI," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua PMI Kota Jogja terpilih, Heroe Poerwadi, sudah mengirimkan surat permohonan beberapa kali ke PMI DIY agar segera diterbitkan SK pengesahan itu. Bahkan pihaknya juga sudah memberitahu PMI Pusat agar mengetahui persoalan yang terjadi di daerah.
Baca Juga:Menteri PUPR Kaget Lihat Kondisi Butet Kartaredjasa dan 4 Berita SuaraJogja
"Namun hingga mendekati waktu musyda ini tidak ada tanggapan sehingga kami layangkan gugatan tersebut. Artinya kami meminta musyda ditunda hingga PMI kota mendapat SK itu," kata dia.
Terpisah, Ketua PMI DIY Gusti Prabukusumo mengungkapkan bahwa untuk musyda yang rencananya digelar 25 September 2021 akan diundur.
"Kemungkinan diundur sampai tanggal 2 Oktober 2021. Jadi jadwalnya (25 september) bersamaan dengan Raker PMI Pusat," terang Prabu dihubungi melalui sambungan telepon.
Disinggung terkait keputusan PMI DIY menunda menerbitkan SK Pengesahan Pengurusan PMI Kota Yogyakarta yang telah dilaksanakan pada 30 Maret 2021, Prabu tak mau berbicara banyak.
"Sebelumnya kan sudah dijelaskan. Jadi nanti semua lewat pengacara saya saja. Memang ada masalah internal organisasi, tapi santai saja," terang dia.