Komunikasi yang dilakukan dengan organisasi kemahasiswaan itu turut membahas pula bantuan dari Kementerian. Menurut rencana, nantinya semua mahasiswa yang ditolak saat pengajuan keringanan awal itu kemudian akan dialihkan ke bantuan tersebut.
"Organisasi kemahasiswaan sudah diajak dialog sejak awal. Pembicaraan kami di awal itu kan ada alokasi dana bantuan pemerintah yang selama ini sudah kita terima. Kemudian waktu itu kesepakatannya nanti yang kemudian tidak diterima dalam form ajuan yang di UPN itu akan diajukan ke Kementerian," ungkapnya.
Total kuota yang disediakan untuk bantuan dari kementerian dalam hal ini Kemendikbud itu tercatat sebanyak 594 mahasiswa.
"Jadi secara matematis dari apa yang semuanya ditolak bisa semuanya masuk di sana," imbuhnya.
Baca Juga:Minta Keringanan UKT, Konsolidasi Mahasiswa Resah UPN Veteran Yogyakarta Geruduk Rektorat
Susanta menegaskan bahwa pada prinsipnya kampus akan selalu melayani para mahasiswanya. Namun, ia turut meminta dukungan semua pihak terkait data-data yang valid.
"Nah prinsip kami adalah melayani, sepanjang kemudian ada data-data yang valid kemudian dari sisi kemampuan harus ada penurunan dan sebagainya kami lakukan, dari sisi keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu perwakilan Konsolidasi Mahasiswa Resah (Komar) UPN Veteran Yogyakarta, Juju mengatakan masih banyak persoalan yang dihadapi mahasiswa khususnya tentang UKT di masa pandemi saat ini. Salah satu yang mendasar adalah soal transparasi.
"Persoalan mendasar masalah UKT ini kan sebenarnya transparasi BKT (Biaya Kuliah Tunggal) itu yang sebenarnya tidak pernah kita temukan. Dari sana ada subsidi silang dan segala macamnya. Artinya apa yang kita bayarkan ke UPN ini kita tidak tahu sasarannya," kata Juju.
Sejumlah tuntuan juga disampaikan dalam kesempatan itu. Di antaranya melakukan perpanjangan waktu dan atau pengulangan dalam mekanisme pengajuan keringanan UKT.
Baca Juga:Bantuan Uang Kuliah BLT UKT Rp 2,4 Juta Cair September, Ini Syarat Cara Mendapatkannya
Selain itu turut diberikan transparansi BKT, juga dalam anggaran Kemendikbud, penetapan biaya UKT dan dalam penentuan kelolosan keringanan UKT bagi mahasiswa.