Ia memaparkan, selain pengantar RT/RW, dokumen yang lain yang perlu disertakan transgender saat mengurus KTP adalah mengisi form, sebagai panduan entry biodata mereka di sistem Dukcapil. Yaitu dokumen F101 dan dokumen F104. Secara khusus ia menyebutkan, dokumen F104 ini adalah dokumen yang isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan.
"Setelah itu, ada pernyataan dari penjamin," terangnya.
Dalam kebijakan yang ada, keberadaan 'kaum rentan' itu konsepnya panti atau konsep penampungan. Sementara itu, ada yang berbeda dengan kasus transgender. Mengingat keberadaan mereka menyebar di masyarakat, bukan di sebuah panti atau yayasan tertentu.
"Contoh yang lima orang transgender yang saya sebut tadi, itu semua diajukan oleh sebuah komunitas yang sekretariatnya ada di Kota Jogja. Tapi kami juga menawarkan solusi kepada transgender yang lain [yang belum memiliki lembaga]," terangnya.
Baca Juga:Pengawasan Distribusi Vaksin COVID-19, Komisi IX Kunker ke Lampung
Melihat kondisi itu, Disdukcapil Sleman hingga kini masih menunggu data alamat lima orang transgender yang sudah dibantu dokumen kependudukannya tadi.
"Tiga lainnya sudah klir. Yang lima masih kami tunggu," ucapnya.
Kendati Disdukcapil berkomitmen membantu dan tak mendiskriminasi proses penerbitan KTP dan dokumen kependudukan bagi transgender, Endang menekankan penerimaan lingkungan tempat transgender berdomisili atas keberadaan mereka sangat diperlukan.
"Karena kalau kaitan menerbitkan NIK itu, kalau dia pendatang kan dia harus diterima di lingkungan situ. Itu ditunjukkan dengan adanya pengantar RT dan RW," terangnya.
Kala disinggung perlu tidaknya dokumen putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin, Endang mengatakan bila memang dokumen itu sudah dimiliki oleh si transgender, maka bisa pula diikutsertakan menjadi lampiran.
Baca Juga:Daftar Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi
Kontributor : Uli Febriarni