"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah gagang cangkul berukuran 76 sentimeter, satu buah kaos kerah warna biru, dan satu buah celana pendek warna biru.
Ia menambahkan bahwa pelaku diketahui ternyata sedang mendalami sebuah ilmu. Kendati demikian, polisi masih harus mendalami keterangan pelaku.
"Belum jelas ilmu apa yang sedang dia dalami," ucapnya.
Baca Juga:Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pelaku diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Itu diperkuat kesaksian dari tetangga sekitar pelaku tinggal.