Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan

Hari ini digelar sidang perdana kasus sate beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 16 September 2021 | 12:48 WIB
Sidang Perdana Kasus Sate Beracun Digelar Online, Agenda Pembacaaan Dakwaan
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP. 

"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.

Baca Juga:Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak