"Seperti yang saya sampaikan tadi semua tergantung JPU karena dia yang berhak menghadirkan," imbuhnya.
Kuasa hukum tersangka, R Anwar Ary menyebutkan ada sekitar enam pasal yang disangkakan kepada tersangka. Enam pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 353 ayat 3, dan pasal 359 KUHP.
"Itu pasal-pasal yang didakwakan ke klien kami," ujarnya.
Baca Juga:Tomi dan Istri Tak Hadir Rekontruksi Kasus Sate Beracun, JPW Desak Munculkan ke Publik