Pasalnya rombongan asal Sukoharjo itu mengaku belum semua memiliki aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat wajib. Selain itu di dalam rombongan itu juga terdapat lansia.
"Belum bisa masuk ini karena tidak punya aplikasi dan saya juga bawa orang tua yang sudah sepuh," ucap Wiharto.
Dengan kondisi seperti itu, Wiharto dan rombongan memutuskan untuk memutar balik guna mempersiapkan terlebih dulu persyaratan yang memang dibutuhkan.
"Iya, nanti ke depan kita siapkan dulu lah, karena ini kan kalau mau bikin (instal) aplikasi dulu kan terlalu lama. Ya ini paling jalan-jalan saja," ungkapnya.
Baca Juga:Wisata Jogja Belum Semua Dibuka, Wawali Minta Pengelola di Kampung Sasar Keluarga Lokal
Sementara itu Ketua Pengelola Taman Wisata Tebing Breksi, Kholiq Widiyanto mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon wisatawan yang akan berkunjung ke Tebing Breksi dalam masa uji coba pembukaan kali ini.
Di antaranya adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi yang wajib dimiliki oleh calon wisatawan. Ditambah dengan beberapa aturannya yaitu yang diperbolehkan masuk itu ada di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.
"Kemudian pengunjung juga wajib scan barcode yang sudah disediakan di aplikasi PeduliLindungi ini. Nanti akan keluar indikator warna hijau kuning atau merah dan hitam," ujar Kholiq.
Nantinya pengunjung yang mendapatkan indikator warna hijau dan kuning diperbolehkan masuk. Sementara untuk yang mendapat warna merah atau hitam belum diperkenankan masuk.
Sebelumnya diketahui Dinas Pariwisata DIY memastikan terdapat pergantian destinasi wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk melaksanakan uji coba pembukaan.
Baca Juga:Ini 3 Destinasi Wisata di DIY yang Siap Dibuka Secara Terbatas Selama PPKM
Keputusan itu ada di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor:SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.