57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah

"Siapa itu pemerintah? Presiden sebagai kepala pemerintahan, pembina tertinggi kepegawaian."

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 September 2021 | 20:36 WIB
57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah
Surat 57 pegawai KPK tak lulus TWK yang dikirim kepada Presiden Jokowi. (Dok 57 pegawai KPK nonjob)

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Baca Juga:Nilai Pemecatan 57 Pegawai KPK Tak Sesuai Putusan MA, Pukat UGM: Tindakan Sewenang-wenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak