Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Lima Saksi

KPK periksa lima saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Galih Priatmojo
Jum'at, 17 September 2021 | 14:28 WIB
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Lima Saksi
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. (Instagram/@mandala_krida).

SuaraJogja.id - Dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016- 2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, KPK terus mengumpulkan bukti. Setelah memeriksa  Kepala Cabang PT. Duta Mas Indah (DMI) Cabang DIY dan Kuasa KSO PT. DMI dan PT. Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto, terkini KPK melakukan pemeriksaan kembali terhadap lima saksi

Dikutip dari Suara.com, penyidik KPK hari ini, Jumat (17/9/2021) memanggil sebanyak lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Lima saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; pegawai swasta PT Arsigraphi, Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi; Koordinator Studio PT Arsigraphi, Hardiman Arisnanto Aji; dan pihak swasta, Sarman.

 "Kami periksa lima saksi ini untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga:PK Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditolak, Jalani 4 Tahun Penjara di LP Sukamiskin

Meski begitu belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan ini.

Diketahui lima saksi yang dipanggil KPK diperiksa di gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK sendiri sampai saat ini masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Ali mengatakan, alasannya penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

Baca Juga:Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!

 "Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini