Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY

Nama Krisdayanti viral setelah mengumbar soal gaji yang diterima anggota DPR RI

Galih Priatmojo
Jum'at, 17 September 2021 | 15:28 WIB
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
Rapat Paripurna terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kantor DPRD DIY, Jumat (12/7/2019). [Suara.com/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Pimpinan DPRD DIY tak menolak bila ada uang representasi yang mereka terima setiap bulannya. Hal ini menyusul pernyataan viral dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti terkait gaji ratusan juta yang diterimanya selama menjabat sebagai wakil rakyat.

Diketahui dalam kanal Youtube Akbar Faisal, KD-sapaan Krisdayanti mengaku mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Selain itu dia mendapatkan tunjangan sebesar Rp59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Sebagai anggota DPR, dia juga mendapatkan dana aspirasi Rp450 juta yang diterima lima kali setahun serta dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp140 juta.

"Yang disampaikan krisdayanti, tidak apa-apa. Menurut saya [uang representasi uang] itu hal yang wajar saja," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat ditemui, Jumat (17/09/2021).

Yang perlu dicatat, menurut politisi PKS tersebut, besaran penghasilan yang diterima DPRD berbeda dengan pusat. Hal ini juga terjadi pada seluruh anggota DPRD di DIY.

Baca Juga:Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh

Sebagai pimpinan DPRD DIY, Huda misalnya mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp34 juta per bulan. Sedangkan untuk peruntukan kegiatan lain diatur melalui anggaran yang sudah dijadwalkan dalam program DPRD.

Sebab anggaran yang dikeluarkan DPR maupun DPRD merupakan anggaran publik. Seluruh pengeluaran bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Daerah anggaran nya berupa kegiatan kegiatan masyarakat yang tidak diterimakan pada anggota dewan secara lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus dalam satu waktu-red). Jadi semua yang diterimakan anggota dprd ada aturannya. Yang di DIY juga mengacu aturan tersebut," jelasnya.

Menurut Huda, gaji anggota DPRD DIY tidak sebesar DPR pusat. Sebab di daerah tidak ada anggaran yang harus dibagikan ke anggotanya sebagai dana aspirasi laiknya anggota DPR RI yang besarannya cukup fantastis.

Untuk kegiatan reses pun, anggaran yang diterima anggota DPRD nomenklaturnya sudah ada. Dana reses diperuntukkan untuk sewa kursi, sewa tempat, konsumsi.

Baca Juga:Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?

"Semua dibuktikan dengan laporan pertanggungjawab detil," ujarnya.

Huda menambahkan, DPRD, termasuk DIY memang tidak mendapatkan dana aspirasi yang diterima lima kali setahun. Adanya pokok pikiran dewan berupa program untuk warga di eksekutif yang diusulkan oleh anggota dewan.

Diiantaranya pembangunan rumah tidak layak huni, bantuan kelompok ternak, pemasangan listrik warga kurang mampu. Selain itu bantuan kelompok ternak, buat jalan jembatan dan lainnya.

"Jadi kita tidak ada yang diterimakan pada anggota dewan selain gaji dan tunjangan yang diatur dalam pp tersebut," paparnya.

Huda sendiri tidak mau berkomentar terkait besarnya gaji di DPR RI yang disorot banyak pihak karena tak seringkali sesuai kinerjanya. Karena semua yang diterimakan anggota DPR tentu ada aturannya.

"Yang jelas kalau di diy mengacu aturan yang sudah ada," imbuhnya.

Lebih lanjut menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan istri dan anak, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan (peralatan kantor), tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.

Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Selanjutnya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sedangkan uang representasi Anggota DPRD provinsi, sementara itu, sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Perhitungan terhadap tunjangan keluarga dan tunjangan beras dilakukan berdasarkan aturan pemberian tunjangan tersebut terhadap pegawai negara. Hitungan yang dimasukkan merupakan alokasi untuk dua anak. Kemudian, ada uang paket yang diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.

Sementara tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi. Tunjangan alat kelengkapan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dari tunjangan jabatan ketua DPRD dengan rincian sebagai berikut; Ketua sebesar 7,5%; Wakil Ketua sebesar 5%; dan anggota, sebesar 3%. Sementara tunjangan alat kelengkapan lain merupakan bantuan peralatan kantor yang tidak diberikan setiap bulannya.

Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan komunikasi yang dibagi berdasarkan kemampuan daerah dengan ketentuan, kemampuan daerah tinggi paling banyak tujuh kali; Kemampuan daerah sedang paling banyak lima kali; dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Sehingga, daerah yang kemampuan daerahnya tinggi akan mengeluarkan paling banyak Rp21 juta untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD.

Untuk diketahui, gaji para anggota DPRD DIY sendiri telah mengalami kenaikan hingga dua kali lipat sejak 2017 menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Hal ini merujuk pada penghasilan DPRD sesuai PP 24/2004, PP 37/2005, dan PP 37/2006 yang mana disebutkan gaji DPRD provinsi kategori tinggi adalah sebagai berikut: gaji Ketua DPRD Provinsi Rp17.846.100, gaji wakil Ketua DPRD Rp16.232.100, dan gaji anggota DPRD Rp15.828.600.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini