SuaraJogja.id - Pimpinan DPRD DIY tak menolak bila ada uang representasi yang mereka terima setiap bulannya. Hal ini menyusul pernyataan viral dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti terkait gaji ratusan juta yang diterimanya selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Diketahui dalam kanal Youtube Akbar Faisal, KD-sapaan Krisdayanti mengaku mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Selain itu dia mendapatkan tunjangan sebesar Rp59 juta yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok. Sebagai anggota DPR, dia juga mendapatkan dana aspirasi Rp450 juta yang diterima lima kali setahun serta dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp140 juta.
"Yang disampaikan krisdayanti, tidak apa-apa. Menurut saya [uang representasi uang] itu hal yang wajar saja," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat ditemui, Jumat (17/09/2021).
Yang perlu dicatat, menurut politisi PKS tersebut, besaran penghasilan yang diterima DPRD berbeda dengan pusat. Hal ini juga terjadi pada seluruh anggota DPRD di DIY.
Baca Juga:Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh
Sebagai pimpinan DPRD DIY, Huda misalnya mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp34 juta per bulan. Sedangkan untuk peruntukan kegiatan lain diatur melalui anggaran yang sudah dijadwalkan dalam program DPRD.
Sebab anggaran yang dikeluarkan DPR maupun DPRD merupakan anggaran publik. Seluruh pengeluaran bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Daerah anggaran nya berupa kegiatan kegiatan masyarakat yang tidak diterimakan pada anggota dewan secara lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus dalam satu waktu-red). Jadi semua yang diterimakan anggota dprd ada aturannya. Yang di DIY juga mengacu aturan tersebut," jelasnya.
Menurut Huda, gaji anggota DPRD DIY tidak sebesar DPR pusat. Sebab di daerah tidak ada anggaran yang harus dibagikan ke anggotanya sebagai dana aspirasi laiknya anggota DPR RI yang besarannya cukup fantastis.
Untuk kegiatan reses pun, anggaran yang diterima anggota DPRD nomenklaturnya sudah ada. Dana reses diperuntukkan untuk sewa kursi, sewa tempat, konsumsi.
Baca Juga:Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?
"Semua dibuktikan dengan laporan pertanggungjawab detil," ujarnya.