Keluarga keraton di mal dan wisata air
Pemanfaatan tanah desa oleh pihak Keraton Yogyakarta tak hanya di Srimulyo. Pusat perbelanjaan terbesar di Padukuhan Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, yaitu Jogja City Mall (JCM) juga menggunakan sebagian tanah desa. Pendirian JCM yang saat ini dipimpin pengusaha ternama, Soekeno, diduga tak lepas dari campur tangan keraton.
Izin pertama terbit berdasar Surat Izin Gubernur DIY Nomor 35/IZ/2013 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sinduadi oleh PT Garuda Mitra Sejati (GMS). Isinya, tanah kas desa seluas 845 meter persegi disewa untuk membangun pusat perbelanjaan yang saat ini bernama Jogja City Mall (JCM).
Izin gubernur ini diduga memudahkan GMS mendirikan JCM. Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang diakses tim kolaborasi per per 21 Maret 2021, adik Sultan, almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menjadi Komisaris Utama di GMS dengan kepemilikan saham sebesar Rp32 miliar.
Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
Hadiwinoto ketika itu juga menjabat sebagai Penghageng Panitikismo, yaitu lembaga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang mengurus soal pertanahan. Anak-anaknya, Raden Ajeng (R.Aj) Lupitasari serta Raden Mas (RM) Bambang Prastari juga memiliki saham masing-masing Rp11,6 miliar tanpa memegang jabatan apapun.
Menurut Dukuh Kutu Patran, Sarmiyono, lahan tempat lokasi JCM merupakan tanah pribadi yang dibeli GMS. Almarhum Hadiwinoto sempat menemui Sarmiyono sebelum dan setelah pembangunan JCM.
“Tidak sering, hanya awal pembangunan itu dia datang ke sini hanya berbincang soal rencana membangun JCM. Saat itu, saya ikut mendukung karena bisa membantu ekonomi warga sekitar juga. Setelah dibangun masih sempat bertemu, tapi sangat jarang,” kata Sarmiyono, Mei 2021.
Sementara menurut Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, selain membeli tanah milik pribadi, juga ada tanah desa seluas 300 meter persegi yang digunakan untuk lahan parkir JCM berdasarkan Izin Gubernur Nomor 40/IZ/2017. Tim kolaborasi kesulitan menemukan lokasi lahan parkir yang menggunakan 300 meter persegi tanah desa yang dimaksud. Sedangkan lahan parkir yang biasa digunakan pengunjung terdapat bangunan bertingkat permanen di atasnya.
Saat dikonfirmasi, Public Relations JCM, Febrianita Chandra Rini menyebut penggunaan tanah desa tak lagi untuk tempat parkir, melainkan untuk resapan air terbuka. Chandra menolak menjelaskan bagian bangunan JCM yang mana yang menggunakan lahan desa Sinduadi.
Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
“Pemanfaatannya bukan untuk lahan parkir. Tapi kalau untuk lokasi lebih lanjutnya, mohon maaf belum bisa kami jelaskan, karena sudah menjadi kebijakan dari perusahaan,” terang Candra dihubungi melalui pesan singkat Senin (2/8/2021).