Disinggung awal pemanfaatan tanah desa Maguwoharjo hingga berdirinya wahana Jogja Bay, diakui Cahyo, Condrokirono tak begitu aktif. Dian mulai memberikan ide-idenya saat operasional Jogja Bay berjalan.
Pemilihan lahan desa seluas 77.900 meter persegi itu dia yakini cukup strategis untuk industri wisata. Wilayah yang sebelumnya merupakan lahan kosong ini, tidak dimanfaat secara optimal. Sehingga Cahyo bersama rekan-rekannya yang menjabat posisi tinggi di Jogja Bay memilih tanah desa tersebut.
“Ya kalau kami, pada intinya, izin prosedural saja yang benar, jadi tidak ada yang dilompati. TIdak ada yang dilangkahi dan mengikuti saja semua prosedur,” ujar dia.
Meski begitu, pemilihan tanah desa dirasa lebih mudah dibanding tanah pribadi di sekitar Desa Maguwoharjo. Cahyo tak menampik harganya jauh lebih murah dan tidak sulit dicari. Pihaknya sudah mengincar sedari awal tanah desa tersebut untuk wisata.
Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari
Selain itu, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolan Pemanfaatan Tanah Kas Desa menjadi panduan Cahyo menyewa dan memanfaatkan tanah desa untuk keperluan bisnisnya.
Berkaitan harga sewa dan pembayaran tanah desa itu, Cahyo tak bisa membeberkan besarannya. Namun selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya berupaya melunasi pembayaran sewa tanah tersebut.
“Tidak hafal (nominalnya). Yang pasti kami membayar sewa itu, meski rasanya pontang-panting. Ini sudah satu tahun tidak bergerak,” ujar dia.
Menurut Kasi Pemerintahan Kalurahan Maguwoharjo Danang Wahyu, sebelum Jogja Bay berdiri, tanah desa itu merupakan lahan kosong yang biasa digunakan untuk kegiatan masyarakat. Lantaran kosong, investor tertarik memanfaatkan untuk berinvestasi.
“Sekarang Pak Lurah dipesankan untuk jaga tanah desa oleh Ngarso Ndalem,” ungkap Danang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM
Dugaan keterlibatan keluarga keraton juga terlihat ketika menantu Sultan HB X, KPH Purbodiningrat mengurus izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.