SuaraJogja.id - Jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Yogyakarta dengan tegas menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Khusus oleh DPRD DIY. Pasalnya Raperda tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di DIY.
Salah satu pegiat disabilitas dari Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Tio Tegar menyebut bahwa Raperda Pendidikan Khusus tidak memiliki sasaran bahkan tujuan yang jelas. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas.
"Kalau memang Raperda Pendidikan Khusus ini punya maksud yang baik terkait dengan pendidikan dan hak pendidikan untuk penyandang disabilitas, pasti kemudian sasaran dan tujuannya dan sebagainya itu pasti jelas tapi ini tidak," kata Tio kepada awak media di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).
Tio menilai bahwa sejak awal pun raperda itu sudah memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait dengan definisi yang tercantum dalam Raperda Pendidikan Khusus ini.
Baca Juga:Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
"Bahkan dari awal kalau kita baca definisi dari Raperda ini sudah kacau. Di situ mendefinisikan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif itu dalam satu ketentuan yang sama," ungkapnya.
Padahal, kata Tio, jika mengacu pada regulasi yang berada di atasnya atau sebut saja Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Definisi antara pendidikan inklusif dan khusus itu tidaklah sama.
"Kalau kita mengacu pada regulasi di atasnya. Misalnya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Ini dua barang, dua hal yang berbeda," ucapnya.
Selain itu, disebutkan Tio bahwa dalam Perda 4 tahun 2012 tentang penyandang disabilitas yang sekarang juga tengah dalam proses revisi. Bahkan lebih memberikan panduan yang lebih jelas mengenai hal itu.
"Di sana dijelaskan pendidikan inklusif itu apa, pendidikan khusus itu apa, dan itu memang dua hal yang berbeda," sambungnya.
Baca Juga:Berbarengan dengan PTS, Sekolah di DIY Batal Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Dari segi posisi pun dua sistem pendidikan itu juga terdapat perbedaan. Khususnya jika dilihat dalam konteks Perda 4 tahun 2012.