Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif

Tio menilai bahwa sejak awal pun raperda itu sudah memiliki sejumlah persoalan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 September 2021 | 18:09 WIB
Tentang Raperda Pendidikan Khusus, SAPDA: Tujuannya Tidak Jelas dan Bersifat Diskriminatif
Konferensi pers jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau ini disahkan tentu bisa jadi pasal yang karet gitu bisa ditarik ulur. Ini justru kalau disahkan menjadi sangat diskriminatif bagi teman-teman penyandang disabilitas," tandasnya.

PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menuturkan sebenarnya Raperda itu sudah dimulai DPRD periode yang lalu sekitar tahun 2018-2019. Namun memang keterlibatan organisasi atau pegiatan penyandang disabilitas itu sangat minim.

"Beberapa waktu yang lalu kami menolak. Bagaimana kalau ini ditunda dulu pembahasannya karena Perda nomor 4 tahun 2012 juga akan diamandemen," ucap Nuning.

Menurutnya menunggu revisi atau amandemen Perda nomor 4 tahun 2012 itu lebih bijak untuk dilakukan. Sebab di dalamnya juga sudah diatur tentang pendidikan inklusi itu sendiri sehingga dikhawatirkan akan terjadi overlap aturan.

Baca Juga:Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati

"Karena di Perda nomor 4 tahun 2012 itu juga diatur tentang pendidikan inklusi. Sehingga nanti akan terjadi overlap antara Perda 4 tahun 2012 dengan Perda Tentang Pendidikan khusus ini," ungkapnya. 

Dalam hal ini jaringan organisasi dan pegiat disabilitas di Yogyakarta meminta agar DPRD DIY dan Gubernur DIY membatalkan penyusunan Raperda Pendidikan Khusus. Serta dapat segera menuntaskan revisi Perda 4 tahun 2012 yang telah berjalan. 

Adapun substansi pengaturan mengenai hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas cukup diatur bersama-sama dalam revisi tersebut.

Tidak lupa mereka meminta agar dalam penyusunan revisi Perda 4 tahun 2012 yang saat ini tengah berjalan itu dapat memastikan dan menjamin partisipasi penuh organisasi dan pegiat disabilitas. Tujuannya untuk turut mengawal substansi dari draft yang tengah disusun.

Baca Juga:Berbarengan dengan PTS, Sekolah di DIY Batal Gelar Pembelajaran Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak