"Posisinya menjadi jelas bahwa pendidikan khusus dalam konteks Perda 4 tahun 2012 itu diposisikan sebagai support sistem yang menyiapkan menuju sekolah inklusif dan itu juga sebagai pilihan. Tapi di sini itu hilang," tuturnya.
Tidak hanya itu, Tio juga menyoroti sejumlah peraturan yang bersifat diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Hal itu ditemukan dalam beberapa pasal yang ada di raperda tersebut.
Salah satu contohnya adalah salah satu pasal yang menyatakan dapat menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu.
"Kedua, kalau memang perda ini maksudnya baik mengapa ada ketentuan yang bersifat diskriminatif. Saya kasih contoh konkrit, bisa dicek di pasal 50 atau 51 saya kurang ingat, di situ ada satu ketentuan mengatakan sekolah itu bisa menolak siswa disabilitas dengan alasan tertentu. Nah alasan tertentu ini tidak dijelaskan maksudnya apa," terangnya.
Baca Juga:Gubernur DIY Minta Penerapan Kebijakan Anak di Bawah 12 Tahun ke Mall Harus Hati-hati
Ia khawatir kalau kemudian Raperda Pendidikan Khusus itu benar-benar disahkan malah justru akan berdampak buruk bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kalau ini disahkan tentu bisa jadi pasal yang karet gitu bisa ditarik ulur. Ini justru kalau disahkan menjadi sangat diskriminatif bagi teman-teman penyandang disabilitas," tandasnya.
PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menuturkan sebenarnya Raperda itu sudah dimulai DPRD periode yang lalu sekitar tahun 2018-2019. Namun memang keterlibatan organisasi atau pegiatan penyandang disabilitas itu sangat minim.
"Beberapa waktu yang lalu kami menolak. Bagaimana kalau ini ditunda dulu pembahasannya karena Perda nomor 4 tahun 2012 juga akan diamandemen," ucap Nuning.
Menurutnya menunggu revisi atau amandemen Perda nomor 4 tahun 2012 itu lebih bijak untuk dilakukan. Sebab di dalamnya juga sudah diatur tentang pendidikan inklusi itu sendiri sehingga dikhawatirkan akan terjadi overlap aturan.
Baca Juga:Berbarengan dengan PTS, Sekolah di DIY Batal Gelar Pembelajaran Tatap Muka
"Karena di Perda nomor 4 tahun 2012 itu juga diatur tentang pendidikan inklusi. Sehingga nanti akan terjadi overlap antara Perda 4 tahun 2012 dengan Perda Tentang Pendidikan khusus ini," ungkapnya.