Banyak Sekolah di DIY Belum Siap Terima Siswa Difabel, Butuh Beragam Persiapan

Nuning menilai bahwa memang benar bahwa kondisi sekolah saat ini belum semuanya siap menerima anak-anak penyandang disabilitas.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 September 2021 | 09:40 WIB
Banyak Sekolah di DIY Belum Siap Terima Siswa Difabel, Butuh Beragam Persiapan
PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Independen Winarta (kanan) di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - PO Advokasi OHANA Nuning Suryatiningsih menyebut masih banyak sekolah di DIY yang belum siap menerima siswa penyandang disabilitas. Walaupun sudah disediakan kuota khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tiap tahunnya. Selain aksesibilitas fisik, sisi non fisik pun perlu menjadi perhatian.

"Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik itu harus disiapkan. Fisik itu bangunan gedungnya, non fisik itu ya tenaga pendidiknya guru-guru serta juga pelayanannya," kata Nuning di Kantor Komite Disabilitas DIY, Selasa (21/9/2021).

Nuning mengambil contoh pada penerapan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi yang diselenggarakan belum lama ini. Darri kebijakan zonasi itu mengakibatkan ada beberapa anak penyandang disabilitas bisa mendaftar dan diterima di sekolah favorit.

Saat itu, kata Nuning, ada satu sekolah yang mendapat 7-9 anak penyandang disabilitas. Lalu justru yang menjadi persoalan sendiri berada di pihak guru-guru yang ada di sana.

Baca Juga:Kisah Difabel Asal Bandung Barat yang Penuh Inspiratif

Sebab mereka kebingungan dalam hal memberikan pengajaran terhadap anak-anak penyandang disabilitas tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya protes mengeluhkan aturan itu dengan alasan khawatir dengan prestasi sekolah yang bisa menurun.

"Sehingga ada yang protes. Akhirnya kami wadahi, tadinya ada beberapa sekolah yang sekolah favorit kemudian kemasukan (siswa penyandang disabilitas). Jadi kami (penyandang disabilitas) itu dianggap sebagai orang yang dianggap tidak punya potensi. Karena dianggap kalau masuk situ nanti akan membuat prestasi sekolah menurun dan sebagainya. Ada berbagai pendapat yang terjadi seperti itu," ungkapnya.

Namun dari situ, ia menilai bahwa memang benar bahwa kondisi sekolah saat ini belum semuanya siap menerima anak-anak penyandang disabilitas.

"Artinya dari beberapa sekolah yang kemarin ada mendapatkan siswa penyandang disabilitas maka berarti mereka belum siap. Baik fisik maupun non fisiknya," sambungnya.

Hal itu terlihat dari kebingungan yang dirasakan oleh guru-guru dalam memberikan pelajaran itu seperti apa. Belum lagi harus dipusingkan dengan ragam disabilitas yang ada.

Baca Juga:Kopassus Kandang Menjangan Bantu Vaksinasi Difabel di Bantul, Capaian Sudah 60 Persen

"Kalau netra itu seperti apa, kalau nanti ada teman-teman yang intelektual itu seperti apa, kemudian teman-teman yang pengguna kursi roda karena sekolahnya ternyata tingkat enggak ada lift. Nah itu semua kan kesiapan. Jadi kesiapan yang dibutuhkan adalah aksesibilitas fisik dan non fisik," terangnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Independen Winarta menuturkan bahwa sebenarnya di undang-undang atau aturan pelaksanaan itu sudah ada ketentuan mengenai pembentukan unit layanan kesehatan di bidang pendidikan.

Jika memang pemerintah menangani dengan serius persoalan ini maka setiap kabupaten, kota, atau bahkan provinsi sudah memiliki lembaga tersebut.

"Sebagai supporting sistem untuk bisa mendampingi dan membantu satuan pendidikan itu ketika mereka peserta didik harus apa yang dilakukan. Itu ada yang mengawal, itu pertama keseriusan itu," ujar Winarta.

Menurutny,a salah satu kesulitan yang ditemui sekolah adalah kebingungan untuk mencari bantuan jika menemukan persoalan itu di lapangan. Sebab tidak ada wadah yang bisa membantu memecahkan masalah itu tadi.

"Kalau di DIY ini yang punya unit layanan disabilitas di bidang pendidikan itu baru satu di Kota Yogyakarta. Sementara untuk 4 kabupaten lain itu belum punya," ucapnya.

Lembaga atau wadah itu nantinya juga akan memiliki andil dalam menentukan assessment saat pendaftaran masuk sekolah. Selama ini yang diterapkan hanya semacam surat keterangan sebagai tanda bahwa anak yang bersangkutan memang difabel.

Keterangan itu juga bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit yang memiliki layanan psikolog. Namun, kata Winarta, psikolog itu pun tidak semuanya paham.

"Jadi keterangan itu hanya sebagai penunjuk bahwa anak itu benar-benar difabel dan berhak menggunakan kuota (difabel di sekolah) itu. Padahal bukan seperti itu. Kalau assessment itu ya untuk mengetahui apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh anak ini ketika dia dididik, bukan untuk menseleksi. Masih banyak yang salah mengerti. Jadi semacam assessment dikira untuk zonasi," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini