Sejumlah Wisatawan Ogah Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Begini Respon Dispar Sleman

Sejumlah wisatawan ditemukan menolak mengunduh aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk destinasi wisata

Galih Priatmojo
Sabtu, 25 September 2021 | 14:05 WIB
Sejumlah Wisatawan Ogah Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Begini Respon Dispar Sleman
Suasana sepi saat uji coba pembukaan wisata Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Kamis (16/9/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Pariwisata, mendorong masyarakat agar mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke destinasi wisata.

Hal itu dilakukan, menyusul masih adanya penolakan dari pengunjung memindai QR Code PeduliLindungi di destinasi wisata yang sudah uji coba buka, di Sleman.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan, penerapan dan sosialisasi aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian dari edukasi masyarakat yang tidak bisa serta-merta langsung dipraktikkan oleh masyarakat.

"Saya berpikir, nanti di tempat ujicoba nanti ada banner agak besar bertuliskan bahwa ketentuan ini datangnya dari pemerintah pusat, bukan dari pengelola wisata. Kadang wisatawan mikirnya ini ketentuannya pengelola lho. Itu aturannya dari pemerintah," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:Berangkat ke Gereja, Wanita di Sleman Jadi Korban Perampasan Motor

Suparmono mendorong segenap pihak mengikuti lebih dahulu kebijakan tersebut, karena ada tujuan yang baik di baliknya. Yakni, penggunaan aplikasi PeduliLindungi membantu upaya tracing saat ditemukan kasus positif Covid-19 klaster destinasi wisata.

"Agar Covid-19 lebih terkendali dulu," ungkapnya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di destinasi wisata yang sudah buka akan terus dievaluasi. Termasuk oleh pemerintah pusat, baik itu Tebing Breksi, Keraton Ratu Baka, Merapi Park.

"Ada recordnya. Nanti kalau bagus semoga jadi contoh yang berikut-berikutnya," tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyatakan, selain penerapan pindai QR Code PeduliLindungi, saat ini pihaknya terus mendorong destinasi wisata salah satunya desa wisata untuk bisa memiliki sertifikat CHSE. Caranya dengan membuka slot pendaftaran sertifikasi CHSE hingga akhir September 2021.

Baca Juga:Mensos Kucurkan Bantuan untuk 239 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Sleman

"Masih ada kesempatan dan kuotanya. Saya sudah sampaikan ke rekan kabupaten kota. Saya minta sudah beberapa mengusulkan," tuturnya.

Saat ini, total destinasi wisata di DIY yang sudah mengantongi sertifikat CHSW sebanyak 269 pada 2020. Kekinian, ada 62 destinasi lagi yang mendapatkan sertifikat tersebut.

"[Jumlah] desa wisata [punya sertifikat CHSE] masih kecil. Yang banyak ada di hotel dan restoran," tuturnya.

Dispar DIY Kaji Solusi Untuk Wisatawan di Bawah 12 Tahun

Singgih Raharjo menambahkan, Dispar juga saat ini sedang mengevaluasi ketentuan larangan anak berusia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata.

Ketentuan yang termaktub di dalam Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti pula dalam Instruksi Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Singgih menyebut, dalam rapat koordinasi bersama dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dispar sudah menyampaikan keluhan para pengelola uji coba tempat wisata yang serupa.

"Baik di Tebing Breksi, Gembira Loka sama. Anak-anak usia di bawah 12 tahun yang tidak boleh masuk itu nangis. Tetapi ya masak mau ditinggal. Sehingga ini perlu dipahami oleh pengelola wisata dan masyarakat, bahwa yang diperbolehkan hanya di atas 12 tahun," ungkap dia.

Uji coba buka destinasi wisata dipastikan menerima masukan usulan dan evaluasi dari kementrian terkait, tambahnya.

Diharapkan kebijakan yang menjawab keluhan pihak pengelola destinasi itu akan diungkapkan sekitar dua pekan mendatang.

"Diharapkan kebijakan berikutnya sudah mengakomodasi anak dibawah 12 tahun,  boleh masuk ke wisata. Asal didampingi ortu yang sudah lolos skrining kesehatan. Sebagaimana saat ini anak kecil bisa mengunjungi mal," terangnya.

Selain itu, Singgih juga berharap DIY bisa turun level PPKM yang diikuti munculnya kebijakan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini