SuaraJogja.id - Terungkapnya kasus pembuatan obat keras di dua tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyisakan fakta lain. Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua tempat produksi yaitu di Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Tempat pembuatan obat keras dan terlarang di Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul kini dipasang garis batas polisi. Di pintu berwarna biru ditempeli kertas yang berbunyi tempat ini dalam pengawasan Bareskrim Polri.
Seorang petugas keamanan pabrik yang lokasinya tak jauh dari lokasi penggerebekan, Jabar Rois mengungkapkan, selama ini tempat tersebut memang tertutup. Aktivitas hanya terlihat pada saat malam hari.
"Paling ada mobil boks yang keluar masuk ke tempat itu sekitar pukul 23.00 WIB. Selebihnya kalau mobil boksnya sudah keluar ya ditutup lagi, cuma buka tutup saja," ucapnya saat berbincang dengan SuaraJogja.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:Polisi Grebek Pabrik Obat Ilegal di Bantul
Bahkan, warga sekitar, katanya, tidak pernah mendengar suara mesin layaknya sebuah pabrik yang sedang beroperasi. Tempat itu diketahui cuma sebuah gudang kardus.
"Tapi ada juga yang bilang tempat percetakan. Yang jelas tidak ada yang tahu persis mereka membuat apa," katanya.
Ia mengaku kaget dengan terungkapnya kasus tersebut. Sebab, pekerjanya juga tidak pernah keluar dan berinteraksi dengan warga sekitar.
"Enggak tahu kalau ternyata yang diproduksi obat-obatan terlarang. Setahu saya sih sudah dua tahun mereka pakai tempat itu," katanya.
Ia menyebut bahwa luas bangunan tersebut cukup luas. Adapun lebar bangunan mencapai delapan meter dan panjang lebih dari 500 meter.
Baca Juga:Jutaan Obat Terlarang Diproduksi di DIY, BBPOM: Efeknya Rileks dan Euforia
"Cukup luas tempatnya karena dulu sebelum dikontrak mereka. Itu adalah toko cat," ujarnya.
Proses penggerebekan pada Selasa (21/9/2021) malam pun berlangsung senyap. Personel dari Bareskrim Polri sempat akan meminjam linggis untuk membuka gembok pagar.
"Saat penggerebekan senyap, polisi sempat mau pinjam linggis di tempat saya untuk membuka gembok pagar tapi enggak jadi. Akhirnya mereka memanggil orang yang ada di dalam dan langsung ditangkap," tambahnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, operasi ini merupakan rangkaian kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi anti pil koplo 2021. Adapun targetnya ialah obat keras dan berbahaya beserta pengedarnya.
"Tentunya dari kegiatan ini, sekitar tanggal 13-15 September berhasil mengungkap para pengedar gelap obat-obat keras dan psikotropika. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, di mana barang bukti yang disita kurang lebih lima juta butir pil obat terlarang," ungkapnya.
Lima juta butir pil tersebut meliputi Hexymer, Trihex, Tramadol, Alprazolam, DMP, dan double L. Pil-pil itu diperoleh dari berbagai TKP yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Didapatnya dari lima lokasi berbeda," katanya.
Bermodalkan pengungkapan itu, sambungnya, maka tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di Bantul.
"Ternyata setelah didalami bahwa obat-obat tersebut di tempat ini dan sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Obat yang dihasilkan dalam sehari sekitar dua juta butir obat," jelas dia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna H Siregar mengatakan, jajarannya bekerjasama dengan Polda DIY pada Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB menangkap tersangka Wisnu Zulan (53) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dan seorang saksi berinisial A di TKP gudang Kasihan, Bantul. Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yg diduga sbg Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.
"Di lokasi ini kami temukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia prekursor obat, obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim, dan adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat," katanya.
Tersangka WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR sebagai pekerja menerangkan bahwa atasannya adalah Leonardus Susanto Kincoro alias Daud (49) asal Kasihan, Bantul. Lantas pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
"Daud ditangkap di sebuah perumahan Kec. Kasihan, Bantul, DIY. Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak di gudang Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman," katanya.
Jajarannya pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras.
Dijelaskannya, DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Kalsel. DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo (56) sebagai pemilik pabrik.
"Saat itu sekitar jam 03.30 WIB, JSR berhasil ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman," ujarnya.