SuaraJogja.id - Sebanyak lima juta butir pil obat terlarang antara lain Trihex, Hexymer, Tramadol, Aprazolam, DMP, dan double L berhasil disita oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jutaan butir obat-obat terlarang itu belakangan diketahui diproduksi di dua gudang yakni di Gudang Mega Cland Lab, Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan di Banyuraden, Gamping, Sleman.
Kepala BBPOM DIY Dewi Perwitasari menjelaskan, obat-obat ini disalahgunakan oleh masyarakat karena efek samping yang ditimbulkan, padahal bahan bakunya pun, yaitu Dekstrometorfan, sudah dicabut izin edarnya.
Dekstrometorfan adalah obat dari kelas morphinan dengan sedatif, disosiatif, dan stimulan. Penggunaannya untuk batuk jangka panjang dan juga batuk yang mengeluarkan dahak tidak dianjurkan mengonsumsi obat ini.
"Obat ini untuk batuk kering dan efek sampingnya menyebabkan kantuk, sesak napas, detak jantung lebih cepat, dan pengelihatan kabur. Bahkan bisa overdosis jika dikonsumsi secara berlebihan," kata Dewi, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Produksi Jutaan Obat Terlarang di Bantul, Beredar Lintas Provinsi
Menurutnya, obat doubel L itu merupakan logo dari sebuah industri farmasi namun sudah tidak diizinkan beredar. Isi kandungannya sama dengan obat Trihex.
Jika mengonsumsi obat ini akan memberi efek relaksasi dari otot-otot yg kaku. Misalnya, ada bengkak atau rematik sehingga akan terasa lebih rileks.
"Tetapi penyalahgunaannya menyebabkan efek senang dan stimulan, kalau berhenti mengonsumsi maka bisa berpotensi mengalami gangguan tidur. Jadi kalau mau tidur harus minum itu, setelah diminum akan rileks serta euforia."
"Efeknya, bisa menghilangkan stres karena tidur terus. Bisa tidak bangun dua sampai tiga hari," terangnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari Jakarta lalu dikembangkan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Remaja 19 Tahun di Kasihan Ini Bagi-Bagi Gratis Ribuan Liter Pertamax
"Setelah dilakukan pendalaman lebih jauh ternyata pabrik produksinya ada di Provinsi DIY," katanya.
Untuk di DIY sendiri, jajarannya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni JSR, LSK alias DA, dan WZ. Sedangkan
10 pelakunya ditangkap dari wilayah-wilayah yang sudah disebutkan.
"Sehingga total ada 13 orang pelaku yang sudah ditangkap. Saat ini kami masih mengejar satu orang pelaku lagi," paparnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga akan menyelidiki apakah ada jaringan dari luar negeri atau tidak. Termasuk untuk distributor bahan baku berupa Dekstrometorfan.
"Kami akan selidiki apakah bahan baku itu berasal dari luar negeri dan bagaimana bisa sampai ke penerima maupun penyalur. BPOM tad juga sudah menyebut ini temuan yang besar," ujarnya.