Kata Tetangga Soal Pelaku Pengelola Pabrik Obat Terlarang di Bantul: Tak Tahu Kerjanya Apa

Pelaku pengelola pabrik obat terlarang di Bantul dikenal baik oleh warga

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 28 September 2021 | 14:04 WIB
Kata Tetangga Soal Pelaku Pengelola Pabrik Obat Terlarang di Bantul: Tak Tahu Kerjanya Apa
Petugas kepolisian memeriksa alat pembuatan obat terlarang di Jalan PGRI I Sonosewu No.158, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Senin (27/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Jajarannya pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat terlarang.

Dijelaskannya, DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat terlarang tersebut ke beberapa kota di Provinsi DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Kalsel. DA digaji oleh kakak kandungnya yakni Joko Slamet Riyadi Widodo (56) sebagai pemilik pabrik.

"Saat itu sekitar jam 03.30 WIB, JSR berhasil ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman," ujarnya.

Baca Juga:Bareskrim Polri Bongkar Produksi Jutaan Obat Terlarang di Bantul, Beredar Lintas Provinsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak