SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap adanya dua pabrik obat ilegal besar yang beroperasi di DIY tepatnya di Bantul dan Sleman.
Lewat operasi bersandi Anti Pil Koplo, terungkapnya dua pabrik obat ilegal besar itu bermula dari penangkapan M dan delapan orang lainnya yang selama ini diketahui terlibat dalam peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika.
Dari informasi mereka didapati bahwa obat ilegal yang didapat berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bersama Polda DIY melakukan pengamanan dan penutupan dua pabrik yang memproduksi obat ilegal tersebut di Bantul serta Sleman.

Berikut deretan fakta usai terbongkarnya dua pabrik obat ilegal besar di Bantul dan Sleman
Baca Juga:Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
1. Beroperasi sejak 2018
Berdasar keterangan dari Tim Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pabrik obat ilegal yang ada di Bantul sudah beroperasi sejak 2018 silam. Pabrik tersebut dikelola oleh LSK alias DA.
Dalam keterangannya di depan polisi DA mengaku selain di Bantul pabrik obat ilegal miliknya juga ada di Kelurahan Banyuraden, Gamping, Sleman.
2. Disebut Mega Cland Lab
Pabrik obat ilegal yang ada di Bantul dan Sleman disebut juga dengan istilah Mega Clan Lab. Hal tersebut lantaran pabrik tersebut mampu memproduksi 14 juta pil obat ilegal setiap harinya.
Baca Juga:PON Papua: DIY Sabet Medali Perunggu dan Perak dari Cabor Sepatu Roda

Produksi tersebut dihasilkan dari pengoperasian 7 mesin produksi obat yang setiap mesin bisa memproduksi hingga 2 juta pil obat ilegal.
3. Beromzet Rp2 Miliar per hari
Fakta lain mengenai pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Bantul dan Sleman diketahui punya nilai milyaran. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengumpamakan, bila dalam satu hari mampu memproduksi dua juta butir, dan satu butir dihargai Rp2.000, maka keuntungannya Rp2 miliar.
4. Pabrik bekas toko cat
Tak banyak yang tahu aktivitas di bangunan sepanjang 500 meter itu yang belakangan diketahui sebagai pabrik obat ilegal.
Warga sekitar menyebut bahwa pabrik yang terletak di kawasan Sonosewu itu merupakan gudang kardus. Tapi ada pula yang menyebut merupakan tempat percetakan.
- 1
- 2