Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar

Berdasarkan data Satgas Covid-19 DIY, positivity rate harian per 27 September 2021 sebesar 0,81 persen.

Eleonora PEW
Senin, 27 September 2021 | 21:06 WIB
Haruskan Kantongi Izin, Pemda DIY Bolehkan Konser dan Pesta Besar
Salah satu konser God Bless sebelum pandemi Covid-19 yang digelar di DIY - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya mengijinkan penyelenggaraan pesta besar dan konser selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini digulirkan pasca Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan ijin serupa beberapa waktu terakhir.

Meski diperbolehkan, Pemda meminta penyelenggara acara mengantongi ijin terlebih dahulu. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di DIY.

Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di DIY makin turun. Berdasarkan data Satgas Covid-19 DIY, positivity rate harian per 27 September 2021 sebesar 0,81 persen.

"Pada prinsipnya penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas Covid-19 di tingkat desa, kecamatan, hingga provinsi," papar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:Desain Trase Tol Jogja-YIA Segmen III Bakal Diajukan ke Pemda DIY Awal Oktober

Menurut Aji, selain perijinan, penyelenggara acara juga harus membatasi kapasitas penonton. Satgas akan melakukan penilaian terkait kelayakan penerapan protokol kesehatan penyelenggara acara.

Kemudian satgas akan menunjuk pihak yang harus bertanggung terkait penyelenggaraan acara. Termasuk kapasitas jumlah penonton ataupun tamu undangan.

"Satgas akan menilai ini maksimal penontonya berapa pemainnya berapa. Kalau itu musik kalau itu hajatan kalau itu lomba ya. Jadi tidak selalu 50 persen," ungkapnya.

Aji menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY hingga saat ini belum ada yang menggelar kegiatan berskala besar seperti konferensi maupun pameran. Program-program yang direncanakan sebelumnya dibatalkan untuk mencegah penularan virus.

Kegiatan di instansi pemda yang melibatkan banyak orang diupayakan untuk dilakukan secara daring. Dengan demikian bisa mengantisipasi kerumunan.

Baca Juga:DIY Perbolehkan Perusahaan Esensial Beroperasi, Wajib Pakai PeduliLindungi

"Kalau peserta banyak kita pakai online. Kalau tatap muka paling ya yang paling banyak 20-30 orang," imbuhnya.
Caption: Salah satu konser God Bless sebelum pandemi Covid-19 yang digelar di DIY.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak