"Warga yang tahu ada orang minta tolong lalu ikut mengejarnya," katanya.
Tapi pelaku terus berupaya mengusir korban agar tak diikuti, saat di Becari, Seloharjo, Pundong mereka dilempar helm oleh ATU.
"Saksi dan korban akhirnya putar balik karena berpikir yang melempar helm adalah tersangka," terangnya.
Kemudian, mereka berhenti di Padukuhan Nambangan untuk mencari bantuan lagi. Ternyata di sekitar situ sudah berkumpul warga di tengah jalan.
Baca Juga:Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran
"Mereka ada di tengah jalan karena dapat kabar agar menghentikan pelaku. Saksi dan korban serta lima warga Nambangan kembali mengejar pelaku."
"Sesampainya di Bango, Selopamioro, Imogiri ada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap warga. Tapi ATU berhasil melarikan diri," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata penikam atau penusuk.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Belasan Bocah Ditangkap Hendak Tawuran di Tebet, Celurit hingga Panah Disita