"Sesampainya di Bango, Selopamioro, Imogiri ada salah satu tersangka yang berhasil ditangkap warga. Tapi ATU berhasil melarikan diri," kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata penikam atau penusuk.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Gegara Saling Ejek di Sosial Media, Dua Geng Pelajar di Bantul Tawuran