SuaraJogja.id - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad memastikan bahwa saat ini kegiatan dalam skala besar belum diizinkan. Mulai dari konser musik hingga resepsi pernikahan walaupun dari pemerintah pusat sendiri telah memberi lampu hijau.
Hal itu mengingat PPKM di DIY sendiri masih berada di level 3. Sehingga masih harus ada pengetatan aturan-aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut.
"Jadi gini kita kan sesuai PPKM masih di level 3. Belum diperbolehkan kalau pun nikah itu hanya boleh 20 orang dengan tidak boleh makan di tempat. Terus konser itu kan termasuk dengan seni budaya, itu juga belum diperbolehkan sebenarnya," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/10/2021).
Noviar menyatakan selain melakukan pengawasan kepada sejumlah destinasi wisata yang belum secara resmi dibuka. Jawatannya juga terus memonitoring kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya baik konser atau resepsi pernikahan.
Baca Juga:Desas-Desus Partai Buruh Dihidupkan Kembali, Begini Kata Ketua SBSI DIY
Penindakan pun tetap akan dilakukan jika memanh yang bersangkutan terbukti melanggar. Baik penindakan secara lisan saja atau hingga sampai kepada pembubaran dan pemanggilan.
"Kami selalu melakukan pengawasan untuk yang objek wisata, kemudian yang untuk konser itu, kemarin juga ada yang melakukan konser kami panggil, tetap kami tindak," tuturnya.
Secara khusus, kata Noviar, terkait dengan pengawasan acara pernikahan sendiri. Pihaknya berkoordinasi juga dengan Satpol-PP Kabupaten dan Kota yang ada di masing-masing wilayah.
"Kalau ada yang nikah melebihi ketentuan ya kita bubarkan. Itu yang banyak dibubarkan kemarin di Gunungkidul karena melebihi kapasitas yang diperbolehkan hanya 20 orang," tegasnya.
Ia menilai saat ini acara pernikahan itu biasanya justru tidak dilakukan di hotel-hotel berbintang di kota secara besar. Melainkan justru warga di kampung-kampung itu yang nekat mengundang banyak orang.
Baca Juga:Jasa Raharja Cabang DIY Gelar Vaksinasi JRku di Rumah Sakit UII Bantul, Target 600 Peserta
"Biasanya pernikahan itu tidak di tingkat yang besar-besar kalau yang hotel-hotel itu mereka belum berani melakukan tetapi yang di kampung-kampung banyak sehingga kami meminta kabupaten yang melakukan," sambungnya.
Saat ini Satpol-PP DIY masih akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan perubahan aturan yang ada. Termasuk jika dalam waktu dekat ada perubahan level PPKM di wilayahnya
"Harapannya kami setelah tanggal 4 Oktober itu ada perubahan level (PPKM) itu ya," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa konser musik hingga acara pernikahan besar boleh digelar asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, Minggu (26/9/2021).
Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid-19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.
Sedikitnya ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).