“Sebenarnya saya juga tidak menyetujui isi pk tetapi karena sebagai kelengkapan syarat calon pppk akhirnya kami harus tanda tangan,” tandasnya.
Ditambahkan Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB), Dyah Sugandini mengungkapkan skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB dengan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK bukan menjadi solusi yang tepat. Kurangnya fleksibilitas pada PK berdampak besar.
Diantaranya kinerja dosen tidak bisa maksimal, mereka tidak bisa memasukkan tambahan tunjangan karena bertambahnya anggota keluarga, tidak ada tambahan tunjangan karena kenaikan jabatan fungsional dan tidak ada kenaikan gaji berkala. Karenanya perlu adanya penundaan penandatanganan PK PPPK tersebut.
"Kami akan terus melakukan upaya negosiasi dengan kementrian dan kelembagaan terkait, termasuk diantaranya dengan Kemenpan RB dan BKN yang menyiratkan adanya peluang untuk adanya perbaikan atas PK PPPK yang mengakomodasi hal-hal yang telah kami sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga:Pameran Gangsar Digelar, Wujud Doa 75 Seniman untuk Kepulihan Yogyakarta
Kontributor : Putu Ayu Palupi