Yudho sangat menyesalkan apa yang dilakukan anak buahnya tersebut. Apapun alasannya hal tersebut telah mencoreng integritas Sat Pol PP selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda). Di mana saat ini masih ada larangan penyelenggaraan hajatan dengan hiburan musik.
Berkaitan dengan sanksi, ia belum bisa menjawab karena masih berkoordinasi dengan atasannya terlebih dahulu. Namun apa yang dilakukan oleh Dwi Suryata sebagai anggota Sat Pol PP sudah menyalahi azas kepatutan institusi ini apalagi yang bersangkutan sudah berstatus ASN.
Terpisah, media ini belum bisa melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan. Pesan yang disampaikan ke nomor pribadinya belum dibaca dan belum direspon. Bahkan ketika mencoba menghubunginya juga belum ada respon.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Viral Ratusan Makam di Tangerang Dibongkar, Jenazah Dipindahkan ke Pemakaman Malagas Sasak