Gelar Operasi Hasil Tembakau Ilegal, Kantor Bea Cukai Sasar Distributor Hingga Pengecer

Bea Cukai Yogyakarta melakukan operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Rabu (6/10/2021).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Gelar Operasi Hasil Tembakau Ilegal, Kantor Bea Cukai Sasar Distributor Hingga Pengecer
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta melakukan operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal, Rabu (6/10/2021). (Dokumentasi: Pemkab Sleman).

Sebelumnya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa target bea dan cukai selama 2021 ini sebesar Rp. 214,9 triliun. Dari target tersebut sebesar Rp 173,8 triliun berasal dari cukai hasil tembakau

"Jadi nilainya sangat besar sehingga perlu dilakukan effort untuk mengantarkan penerimaan negara itu," kata Hengky.

Hengky menuturkan dalam pelaksanaannya jawatannya telah melakukan operasi yang disebut dengan Gempur Rokok Ilegal. Bersama dengan Kementerian Keuangan, Bea Cukai juga bersinergi dengan sejumlah intansi yang ada di Jogja mulai dari kepolisian, TNI, hingga Pemerintah Daerah. 

Hal ini dinilai penting untuk menunjang dan mengamankan penerimaan negara dari sisi cukai hasil tembakau. Sebab mengingat memang nilainya yang sangat signifikan. 

Baca Juga:ANBK di Kota Jogja Digelar, Forpi Yogyakarta Beri Catatan Ini

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal di DIY tersebut ada dua macam tindakan. Pertama melihat peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi di Jogja. 

"Nah ini kami rutin melakukan operasi pasar ke seluruh daerah di Yogyakarta yang mana operasinya bekerjasama dengan Satpol-PP. Menjadi tim di sana untuk melakukan operasi pasar mencegah beredarnya rokok ilegal di Yogyakarta," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak