Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani

Sidang kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman digelar secara daring

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 11 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Sidang Keempat Kasus Sate Beracun: Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nani
Suasana sidang keempat kasus sate beracun yang digelar secara daring dengan agenda pembacaan putusan sela di ruang Cakra 1, PN Bantul pada Senin (11/10/2021) pagi. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sidang keempat kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman (25) digelar di ruang sidang Cakra 1, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang pidana ini dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo dengan agenda pembacaan putusan sela. Hadir pula penasehat hukum terdakwa yaitu R Anwar Ary Widodo, Wanda Satria Atmaja, dan Fajar Mulia.  

Sementara tim JPU terdiri dari Melasita Arwasari, Nurhadi Yatama, Sulisyadi, dan Ahmad Ali Fikri. Sidang yang berlangsung secara daring itu sempat terganggu akibat koneksi internet namun hanya sebentar.

Majelis Hakim Aminuddin mengatakan, agenda pembacaan putusan sela ini antara lain menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. PN Bantul yang berwenang untuk mengadili perkara pidana tersebut, menyatakan kasus ini sah secara hukum, dan memerintahkan tim penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara daring serta saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan berikutnya.

Baca Juga:Rayakan HUT ke-40, Paguyuban Warkaban Bantul Gelar Wayang Kulit di TMII

"Demikian putusan sela diputuskan dalam sidang permusyawaratan ini," ujar Aminuddin.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak. Lalu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terkait perkara ini.

"Terhadap putusan sela ini, hak yang sama diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum," paparnya.

Namun demikian, putusan sela ini bukanlah mengakhiri perkara. Menurutnya, sidang berikutnya berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang untuk para saksi digelar pada Senin (18/10/2021) dan Kamis (21/10/2021) mendatang," terangnya.

Baca Juga:Sri Sultan Soroti Cakupan Vaksinasi di Bantul, Dinkes Sebut Vaksinasi Masih Terus Dikebut

Seperti diketahui, nasib malang menimpa anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya (10). Warga Kapanewon Sewon, Bantul tersebut tewas usai makan sate yang dibawa sang ayah Bandiman dari seorang wanita misterius.

Belakangan diketahui yang memberi sate beracun itu adalah Nani. Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Sate tersebut awalnya ditujukan untuk seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Terungkap fakta bahwa Tomy merupakan anggota Satreskrim Polresta Jogja.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini