Tolak Penambangan di Bantaran Kali Progo, Warga Malah Diancam Hingga Dilaporkan ke Polisi

warga di sekitar Kali Progo yang diancam hingga dilaporkan ke polisi minta bantuan ke WALHI dan LBH Yogyakarta

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:05 WIB
Tolak Penambangan di Bantaran Kali Progo, Warga Malah Diancam Hingga Dilaporkan ke Polisi
Staff Advokasi LBH Yogyakarta, Budi Hermawan menunjukkan surat laporan polisi yang ditujukan kepada warga Jomboran yang menolak pertambangan di kali Progo saat ditemui di Kantor Walhi Yogyakarta, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sejumlah warga di padukuhan Jomboran, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman dilaporkan ke polisi karena diduga mengganggu usaha pertambangan di kali Progo yang berada di wilayah Minggir, Sleman, DI Yogyakarta. Sejumlah warga meminta dukungan pada Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Warga Jomboran, Iswanto mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak. Ia yang berusaha menjaga lingkungan di kali Progo, malah dipolisikan karena penambangan di sekitar Jomboran, Sleman sudah memiliki izin.

"Kami yang berusaha mengawasi dan melaporkan jika dari pertambangan ada pengrusakan, justru kami dilaporkan polisi," ujar Iswanto ditemui Suarajogja.id, di kantor Walhi Yogyakarta, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021).

Iswanto menjelaskan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) awal mulanya sudah menolak wacana penambangan di kali Progo. Pasalnya dampak yang ditimbulkan akan mempengaruhi ketersediaan air tanah di padukuhan Jomboran.

Baca Juga:Soroti Teror Terhadap LBH Yogyakarta, Kriminolog UGM: Pelaku Ingin Tunjukkan Eksistensinya

"Sejak tahun 2017 itu pihak penambang sudah melakukan penambangan tapi belum masuk ke daerah kami, masih di wilayah Semaken, Kulon Progo. Kami tahu penambangan itu akan menyasar tempat kami tapi warga sepakat menolak," terang dia.

Kekhawatiran warga Jomboran terjadi pada 2019 lalu. Warga mendengar jika bantaran kali Progo di wilayahnya akan ada penambangan. Namun sejak awal tidak ada sosialisasi dan para penambang justru sudah mengantongi izin.

"Mereka (penambang) mengaku sudah sosialisasi kepada warga Jomboran tapi di luar wilayah kami. Darimana izin itu muncul?, padahal kami telah sepakat tidak ada penambangan di tempat kami," katanya.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi kantor Walhi Yogyakata, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) mendatangi kantor Walhi Yogyakata, Kotagede, Kota Jogja, Senin (11/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Penambangan terus berlanjut hingga 2021. Dampaknya, setiap warga hampir kesulitan mendapat air. Bahkan mereka harus meminta ke tetangga, dan juga membeli air untuk kebutuhan sehari-hari. 

Dari dampak itu, warga terus melakukan aksi penolakan saat penambangan berjalan. Bukannya berhenti, pihak penambang malah melaporkan warga ke polisi atas tindakan menghalangi usaha pertambangan yang tertuang dalam Pasal 170, 160, 335 KUHP. Selain itu warga juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba.

Baca Juga:LPSK Beri Jaminan, Saksi Kasus Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta Jangan Takut Bicara

"Pada Maret 2021 itu ada 18 orang yang dipanggil oleh Polres Sleman untuk dimintai keterangan. Lalu berlanjut pada 7 Oktober 2021 kami menerima surat dari polres Sleman dimana telah menaikkan kasus ke proses penyidikan," jelas Iswanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak