Antisipasi Pengerukan Ilegal, Sri Sultan Tegaskan Penambangan Harus Berizin

Meski diperbolehkan, penambangan pasir di tepi sungai harus mendapatkan izin.

Eleonora PEW
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:46 WIB
Antisipasi Pengerukan Ilegal, Sri Sultan Tegaskan Penambangan Harus Berizin
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan pernyataan tentang penambangan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/10/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY akan melakukan pendataan penambangan-penambangan pasir di sejumlah wilayah. Langkah ini menyusul munculnya isu penambangan ilegal di DIY yang merusak lingkungan.

"Kami baru mendata ya [penambangan pasir]," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (12/10/2021).

Menurut Sultan, penambangan pasir diperbolehkan bila dilakukan di area sekitar sungai, contohnya di Sungai Progo. Sebab, meterial pasir yang diambil penambang akan kembali tertutup oleh pasir yang dibawa arus sungai.

Meski diperbolehkan, penambangan pasir di tepi sungai harus mendapatkan izin. Perizinan penambangan di kawasan tepi sungai diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:Praktik Tambang di Kali Progo Berujung Kriminalisasi Warga, Walhi Minta Pemda DIY Tegas

"Prinsip [penambangan pasir] di kali (sungai-red) kan bisa, yang penting tidak merusak jembatan dan sebagainya. Sekarang baru didata sama PU. Karena izin kan dari Jakarta (pemerintah pusat-red)," paparnya.

Sementara penambangan di kawasan Merapi, lanjut Sultan tidak serta merta diizinkan. Sebab bila penambangan pasir dilakukan sembarangan di lereng Merapi maka harus ada reklamasi untuk penanggulangan pasca penambangan.

"Kalau di Merapi itukan barang [pasir] e hilang, jadi rusak mestinya kan direklamasi tapi kan tidak dilakukan. Kalau di kali (sungai-red) kan otomatis diambil, dari atas kan pasti datang lagi," ungkapnya.

Sultan menambahkan, legalitas penambangan pasir harus benar-benar dipatuhi. Penambang tidak bisa asal-asalan mengeruk pasir. termasuk di kawasan Sultan Ground (SG). Bila dilakukan, penambangan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencurian.

"Ya tanah Keraton ditambang dan hilang, berarti nyuri," tandasnya.

Baca Juga:Warga Dikriminalisasi karena Tolak Penambangan di Kali Progo, Ini Kata Kapolres Sleman

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak