Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengaku siap untuk mendukung pemasangan FO di Hutan Pinus Sari Mangunan.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Wisatawan Bisa Masuk ke Tempat Wisata jika Terkendala Sinyal, Apa Syaratnya?
Anak kecil sedang bermain di Hutan Pinus Sari Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada Rabu (22/9/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Wisatawan yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dan punya sertifikat bisa masuk ke tempat wisata. Namun, itu hanya berlaku di objek wisata yang terkendala sinyal saat memindai barcode di PeduliLindungi.

Seperti diketahui, persoalan sinyal di objek wisata Hutan Pinus Sari Mangunan, Kapanewon Dlingo, Bantul sampai saat ini belum ada solusi. Untuk itu, sertifikat vaksin Covid-19 bisa jadi penggantinya.

"Karena, kan, kemarin Minggu (10/10/2021) ketika Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mencoba memindai barcode PeduliLindungi di Hutan Pinus terkendala sinyal," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo kepada SuaraJogja.id, Selasa (12/10/2021).

Bahkan, Sandiaga meminta Dispar DIY untuk segera mencari solusi agar pengunjung tidak kesulitan mengakses sinyal. Dan, katanya, Dispar DIY akan segera membantu mencarikan solusinya.

Baca Juga:Siap Jadi Pusat Vaksin Wilayah Asia Pasifik, Indonesia Bersaing dengan Korsel dan India

"Pak Singgih [Kepala Dispar DIY] diminta untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Karena fakta di lapangan memang begitu," paparnya.

Disinggung mengenai kelonggaran anak yang berumur di bawah 12 tahun supaya diizinkan masuk ke tempat wisata, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Saya belum mendengar langsung terkait hal itu (anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata)," katanya.

Ia menyebutkan bahwa jika mengacu aturan yang ada saat ini, memang anak di bawah umur 12 tahun masih belum diizinkan masuk tempat wisata. Apabila ke depannya ada keringanan, maka kebijakan akan diatur oleh Pemprov DIY.

"Kalau bilang nanti memang sudah diizinkan, yang punya wewenang Pemprov DIY," imbuhnya.

Baca Juga:Gara-gara Tarif Parkir Selangit, Jawa Barat Terancam Ditinggal Wisatawan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya mencari solusinya. Salah satunya dengan alat penguat sinyal namun cara ini juga sulit direalisasikan. Meskipun demikian, sampai sekarang belum terealisasi.

Karena itu, pemasangan jaringan kabel fiber optik (FO) bisa jadi solusi. Untuk memasangnya butuh biaya yang tidak sedikit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengaku siap untuk mendukung pemasangan FO di Hutan Pinus Sari Mangunan. Menurutnya, hal itu bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat.

"Kami siap karena itu bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat," kata Helmi, Senin (20/9/2021).

Dia mengatakan bahwa Kominfo akan mengajukan anggaran sekitar Rp260 juta untuk mendukung program itu. Meskipun demikian, pihaknya belum tahu detail anggaran yang diperlukan guna memasang kabel FO.

"Tapi sampai sekarang belum tahu berapa detailnya. Itu bagian dari pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, kami pasti akan mendukung," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini