Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi

Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan menilai, aturan tersebut mengakibatkan kondisi rawan kriminalisasi terhadap mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:24 WIB
Terbit Larangan Demo di 5 Titik Ini, BEM KM UGM Sebut Rawan Kriminalisasi
[ILUSTRASI] Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi Gejayan Memanggil di Pertigaan Colombo, Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). - (Suara/Eleonora PEW)

Meski sependapat, DPRD DIY tetap mempersilakan masyarakat penyampaian pendapatnya. Termasuk dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD DIY.

Sebab penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang. Aspirasi juga sangat dibutuhkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjukrasa pun bisa melatih kepedulian dan jiwa kepemimpinan melalui penyampaian aspirasi.

"Karena memang tokoh-tokoh pemimpin bangsa ini lahir dari Yogyakarta, karenanya demo-demo yang tertib, kritis memang dibutuhkan sehingga kalau kemudian adek-adek mahasiswa berlatih menyampaikan pendapat, mengasah idealisme mereka melalui demonstasi. Silakan demo di DPRD tapi jangan anarkis," imbuhnya.

Baca Juga:RUU PDP Masih Deadlock, BEM KM UGM Desak agar Segera Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak