SuaraJogja.id - Penyalahgunaan dan penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol ilegal mulai marak beberapa waktu terakhir.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjol, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada Lukito Edi Nugroho mengatakan, setidaknya ada beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat, untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
"Tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Data yang telah tersebar di publik, sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata dia, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:10 Kost Murah Dekat UGM Universitas Gajah Mada Jogja
Masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, surel maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
"Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan. Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan," terangnya.
"Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” ujar Lukito lebih lanjut.
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Sebab saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Berikutnya, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Baca Juga:Ribut Soal Kebocoran Data Kependudukan, BEM KM UGM Gelar HackGov 2021
Lukito mengatakan, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
- 1
- 2